Palangka Raya, Info Breaking News - Baru – baru ini pihak Kejaksanaan Negeri Katingan melakukan eksekusi terhadap para pelaku yang telah menyelewengkan dana saat menduduki jabatan di pemerintahan. Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kerap kali terjadi di instansi – instansi pemerintah, dan hal itu tidak terlepas dari pemerintahan Kabupaten Katingan.
Baru – baru ini pihak Kejaksanaan Negeri Katingan melakukan eksekusi terhadap para pelaku yang telah menyelewengkan dana saat menduduki jabatan di pemerintahan. Seperti beberapa mantan pejabat Dinas Pertanian, dan beberapa diantaranya sudah dilakukan eksekusi dan vonis.
Berdasarkan data yang didapatkan dari Kejaksaan Negeri Katingan pihaknya sudah melakukan eksekusi terhadap IMSA yang tercatat menjabat sebagai kepala dinas pertanian pada tahun 2015. Bersamaan dengan mantan kepala dinas itu juga dilakukan penahanan terhadap SCP yang merupakan penyelia (pengawas) mitra tani pada program PUAP Kementrian Pertanian Republik Indonesia pada tahun anggaran 2015.
Kedua terdakwa ini tersandung kasus dugaan tipikor penyimpangan dalam penyaluran dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM – PUAP) Kabupaten Katingan tahun anggaran 2015 silam. Kedua orang pelaku penyimpangan dana ini dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem, pada selasa (31/1/2023) lalu telah ditahan oleh Jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.
Kemudian yang terbaru, pihak Kejaksaan melalui Kasi Pidsus juga menyampaikan bahwa pihaknya melakukan eksekusi terhadap Runai yang merupakan mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian.
Berdasarkan data yang didapatkan dari pihak Kejaksaan, terdakwa Runai diketahui melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah yang yang ditujukan untuk optimasi lahan rawa lebak yang ada di Desa Tewang Baringin, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing pada tahun angaran 2018.
Sempat menghirup udara segar usai divonis bebas pada tingkat pertama di pengadilan tipikor Palangka Raya, Runai kembali ditahan setelah pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia terdakwa di vonis terbukti bersalah serta dijatuhi pidana penjawa selama dua tahun serta dibebankan pidana denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subside dua bulan kurungan sebagai yang tercantum dalam putusan nomor 6604 K/Pid.Sus/2022.
Sebelumnya kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 781.700.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ini, JPU menuntut agar terdakwa Runai dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara yang menjerat terdakwa runai ini juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dua orang terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah yakni mantan kepala dinas pertanian, pangan dan perikanan kabupaten katingan atas nama Hendri Nuhan serta Kepala Desa Tewang Baringin Adae Enel yang bertindak sebagai ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Baringin.
Hendri Nuhan juga merupakan mantan staf ahli Bupati Katingan yang telah dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim sehingga dijatuhi pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider tiga bulan kurangan dan telah di eksekusi oleh JPU ke rutan kelas IIA Palangka Raya.
Sementara itu, terdakwa kepala desa tewang baringin Adae Enel berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya dirinya dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama empat tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsider 3 bulan kurungan serta membebankan Uang Pengganti sebesar Rp. 781.700.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) Subsider satu tahun enam bulan penjara yang saat ini masih dalam pemeriksaan tingkat kasasi.***Surya_Lisda
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !