Henry Surya |
Jakarta, Info Breaking News - Kasus vonis bebasnya Henry Surya yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Barat, kini menjadi target utama bagi pihak lembaga hukum lainnya, termasuk beban moral bagi Menkopulhukam Mahfud MD yang penuh semangat mendorong agar pihak KPK bekerja sama dengan PPATK dan lembaga lainnya, mengusut tuntas jejak bisnis nakal HS yang ternyata telah merugikan negara sebesar Rp 240 Triliyun.
Padahal sebelumnya ketika pihak penyidikan melakukan penghitungan uang yang dikorupsinya hanya berkisar Rp 106 Triliyun, tapi hebatnya para mafia hukum diseputar kasus kakap itu, bisa menjadi Rp 16,4 Triliyun saja sebagaimana surat dakwaan JPU di PN Jakbar yang menghasilkan pihak Jaksa hanya menuntut 20 tahun penjara, tetapi sangat edan nya justru diputus lepas pengusaha keturunan Tionghoa yang semula adalah penjual roti bakpao dikota Jambi Sumatera.
Dua petinggi Indo Surya yang sejatinya menyimpang dari bentuk perijinan usahanya, Henry Surya dan Junie Indira telah divonis lepas terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut jaksa mengajukan kasasi terkait kasus tersebut yang dinilai mengoyak rasa keadilan masyarakat.
"Vonis lepas atau bebas kasus Indosurya memanfaatkan celah hukum telah mengoyak rasa keadilan masyarakat," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya kemaren.Ketut mengatakan terdakwa Henry Surya dan Junie Indira sejak awal secara sengaja memanfaatkan celah hukum membentuk KSP Indosurya (seolah oleh yang didirikan adalah koperasi simpan pinjam). Akan tetapi, pada kenyataan kegiatan yang dilaksanakan berkedok investasi dengan bunga 9-11% yang membuat para nasabah seluruh Indonesia kurang lebih 23.000 orang menjadi korban investasi keuangan hingga merugikan masyarakat Rp 106 Trliun terbesar sepanjang sejarah kerugian yang diderita masyarakat.
Kejagung menilai kasus penipuan dan penggelapan dana investasi masyarakat tidak bisa dibawa ke ranah perdata. Hal itu karena jumlah nasabah yang besar dan sebagian besar sejak awal menyatakan bukan sebagai anggota koperasi, tetapi lebih pada Investasi bodong alias tidak memiliki legal standing untuk beroperasi sebagai koperasi dengan jumlah anggota dan besaran investasi sangat tidak masuk akal.
"Sehingga murni para pelaku tersebut memang sengaja memanfaatkan celah hukum, yang sejatinya adalah penipuan investasi yang berkedok koperasi, terlebih lagi dengan merekrut para nasabah diimingi bunga tinggi," ujarnya.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap total transaksi dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencapai Rp 240 triliun. Ivan menyebut ada aliran dana ke 10 negara.
"Total yang kita temukan dalam hasil transaksi saja kan hampir Rp 240 triliun-lah. Terkait kasus itu (Indosurya)," kata Ivan usai rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).Ivan tak menyebut secara detail negara-negara yang dimaksud. Namun dia menyebut negara yang menjadi muara transaksi Indosurya ini merupakan negara-negara suaka pajak alias tax heaven, seperti wilayah negara Bermuda.
Ivan mengatakan saat ini PPATK terus menelusuri aliran dana Indosurya. Dia menyebutkan ada aliran dana sampai ke luar negeri.
"Dan jika ditanyakan, apakah ada aliran ke luar negeri, ya PPATK mengikuti aliran ke luar negeri," kata Ivan.
"Alirannya sebenarnya sederhana, secara keseluruhan skemanya sebenarnya skema Ponzi. Itu sudah kami sampaikan kepada pak menteri koperasi, Pak Teten. Koperasi KSP ini skemanya skema Ponzi," jelasnya
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !