Headlines News :
Home » » Meski Divonis Mati, Ferdy Sambo Takan Segera Di Eksekusi Mati

Meski Divonis Mati, Ferdy Sambo Takan Segera Di Eksekusi Mati

Written By Info Breaking News on Minggu, 19 Februari 2023 | 13.17

Ferdy Sambo

Jakarta
, Info Breaking NewsMeski sudah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim, nyatanya hingga kini Ferdy Sambo masih bisa menghirup nafasnya dengan lega. Vonis hukuman mati tak lantas membuat Ferdy Sambo mendapatkan balasan usai menghabisi nyawa Brigadir J begitu saja.

Faktanya, eksekusi akan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo itu masih memerlukan sejumlah waktu untuk terlaksana. Dijelaskan oleh Albertina Ho, seorang hakim non aktif, Ferdy Sambo masih harus melalui sejumlah tahapan untuk sampai ke eksekusi hukuman mati.

Albertina Ho menerangkan bahwa jalan Ferdy Sambo untuk menuju eksekusi vonis hukuman mati masih panjang. Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan Peninjauan Kembali, atau yang biasa disebut PK dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Proses ini masih sangat panjang, masih jauh sekali, kalau saya katakan masih lama, karena ada banding, ada kasasi ada lagi peninjauan kembali PK, beberapa kali PK itu bisa diajukan," kata Albertina. 

Albertina kemudian menerangkan bahwa meski masih harus melalui berbagai tahapan, kasus Ferdy Sambo ini memiliki kemungkinan untuk bisa lebih cepat berakhir daripada waktu yang seharusnya ditempuh.

"Suatu putusan itu bisa lebih cepat, lagi perkara ini kan menarik perhatian masyarakat, pasti akan cepat diselesaikan oleh pengadilan," paparnya.

Pasalnya sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris dan mantan hakim Asep Iwan Iriawan menyebut bahwa suami Putri Candrawati itu masih memiliki celah untuk dapat potongan hukuman. Hal tersebut bisa terjadi pada Ferdy Sambo ketika RKUHP resmi diterapkan pada 2030 nanti. 

Dengan RKUHP baru tersebut, Ferdy Sambo harus menunggu setidaknya 10 tahun dan bisa bebas atau mendapat pengurangan hukuman dengan selembar kertas, yakni berupa surat rekomendasi kelakuan baik dari Ketua Lapas.

"Kalau kita membaca di pasal tiganya, itu dituliskan jelas di situ. Untuk putusan yang berkekuatan hukum tetap kemudian ada perubahan undang-undang yang baru, karena ada perubahan peraturan, kepada terpidana ini akan berlaku yang meringankan," jelas Albertina.

Sementara itu, Albertina juga mengungkapkan pengalamannya selama bertugas di Nusa Kambangan. Menurut pengalamannya, banyak terpidana mati yang hingga sepuluh tahun belum juga mendapatkan giliran dieksekusi.***Emilisa

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved