Jakarta, Info Breaking News - Mungkin masih banyak yang belum tahu pengendara yang memiliki surat izin mengemudi punya semacam tabungan. Ingat semua pemilik SIM dapat uang Rp 2 sampe 4 juta dari dana suransi ketika pembuatan oleh pemohon.
Seperti kita tahu bahwa pemohon SIM baik pembuatan atau perpanjangan dikenakan biaya asuransi. Untuk biaya asuransi tersebut sifatnya tidak wajib, bagi yang tidak mau membayar juga tidak masalah. Namun jika tidak membayar asuransi SIM, tidak punya kesempatan untuk mencairkan dana Rp 2 sampai 4 juta.
Seperti diketahui ketika membuat SIM, pengemudi akan mendapatkan pula kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Untuk mendapatkannya, pemohon SIM harus membayar Rp 30.000.
Asuransi tersebut untuk klaim jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia. Untuk proses klaim, pengemudi harus memenuhi syarat.
Pertama, pengemudi harus berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi. Melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas tempat.
Kemudian, lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.
Kartu asuransi itu berlaku sama dengan SIM, yakni selama lima tahun. Pemegang SIM A/B yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas mendapat maksimal pertanggungan Rp 4.000.000 dan pemegang SIM C Rp 2.000.000.***Asy.syifa R
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !