Wadir Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko menunjukkan barang bukti yang di amankan dari tersangka AR.
Palaran City, Info Breaking News - Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menangkap seorang warga Sepaku, Kabupaten PPU berinisial AR (25) lantaran diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Sabtu (4/2/2023) lalu.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko mengatakan, kawasan IKN Nusantara merupakan kawasan yang harus diamankan dari Kantibmas. Tidak hanya itu saja, Kapolda Kaltim pun telah memberi perintah terkait keamanan apa pun di kawasan IKN Nusantara.
“Atas perintah Bapak Kapolda kami lakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di kawasan IKN. Dan didapati pelaku ini sebenarnya pengecer,” ujarnya saat pers rilis, Selasa (7/2/2023).
Lebih lanjut Rino Eko menjelaskan, saat pelaku ditangkap turut diamankan pula sejumlah barang buktinya. Di antaranya 10 paket sabu siap edar dengan total berat 8,99 gram, HP dan sepeda motor. “Pelaku berada di kawasan IKN, dan sasarannya pekerja proyek IKN itu,” jelasnya.
Pelaku pun langsung digiring ke Makopolda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan kita dapat satu nama yang memasok barang itu ke pelaku. Dan sudah kita tetapkan sebagai DPO,” tambahnya.
Dijelaskan Rino, hingga Februari 2023 ini jajaran kepolisian, baik Polda Kaltim, Polres PPU dan Polsek telah mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkotika di kawasan IKN Nusantara.
“Tersangka kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tutup Wadir Resnarkoba Polda Kaltim.***Asy.Syifa R
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !