organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) dan Mandau Apang Balundang Bulau (MABB)
Palangka Raya, Info Breaking News - Puluhan massa yang terdiri dari organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) dan Mandau Apang Balundang Bulau (MABB), menggelar aksi damai di depan Mapolda Kalteng, Jum’at (17/2/2023).
Aksi damai dilakukan untuk meminta solusi dari Polda Kalteng, terkait permasalahan pihaknya bersama perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT.SP di Kabupaten Kapuas.
“Kami menuntut sisa pembayaran terhadap tanah dan kebun dari tanah milik Lambut ke perusahaan tersebut. Tanah ini sebenarnya seluas 200 hektar didalamnya ada tertanam kebun pantung dan buah-buahan, Kebun ini juga dituntut,” tutur Perwakilan aksi, Herli S. Penyang, pada saat dikonfirmasi usai bertemu Kapolda Kalteng.
Perwakilan aksi, Herli S. Penyang
Herli juga menjelaskan, bahwa pihak perusahaan sebelumnya telah melakukan pembayaran dengan luas 72 hektar dengan nilai Rp 1.000.098.000. Tetapi hingga kini keluarga dari Lambut menuntut sisa pembayaran sebanyak 128 hektar yang belum dibayarkan.
“128 hektar ini tanah pak Lambut dengan pak Abdurrahman, kita tuntut karena sudah lama itu menjadi 60 juta per hektar dengan nilai Rp 7.680.000.000 yang 128 hektar. Yang tanam tumbuh kita tuntut kebun kawang Rp 4.320.000.000, jadi jumlahnya Rp 12 miliar,” ucapnya.
Bahkan, pihak perusahaan mengklaim jika surat yang dimiliki oleh para ormas merupakan palsu. Padahal, surat milik Lambut memiliki segel asli. Meski diakui hilang, pihaknya mengklaim fotocopy surat tersebut sama dengan yang asli.
“Kenapa disebut pemalsuan, bilangnya karena ada salah pembicaraan, tidak boleh, aku tidak boleh menyatakan bahwa itu pidana,” ujarnya.
Untuk itu Herli meminta, agar pihak perusahaan dapat secepatnya membayar sisa tanah tersebut, melalui Dirkrimum Polda Kalteng. Selain itu, pihaknya mempertanyakan terkait laporan polisi yang menuduh Lambut menggunakan keterangan palsu Ia pun membantah terkait keterangan palsu tersebut.
“Saya menyebut tidak ada, saya mewakili pihak kami, karena segelnya saya ada, saya pegang, memang diproses tapi tidak bisa dijalankan menjadi pidana,” tutupnya. ***Lisda_Surya
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !