Pelaku AR Beserta Barang Bukti
Palangka Raya, Info Breaking News - Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dengan gerak cepat berhasil meringkus seorang pria berinisial AR (43), yang diduga merupakan pemilik 1,1 kilogram lebih narkotika jenis sabu dan 386 butir ekstasi.
Meskipun sempat hendak melarikan diri, terduga pelaku berhasil diringkus oleh tim gabungan Macan Babar Polres Banjar Baru, Polda Kalsel dan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di Jalan Guntung Manggis Perum Harapan Blok O, Banjarbaru, Kalsel.
“Terduga pelaku berhasil diringkus pada saat hendak melarikan diri,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP GS Rahail, Rabu (15/2/2023).
Pengungkapan terhadap terduga pelaku berawal dari keberhasilan pihaknya mengungkap seorang pengguna sabu berinisial MA (27) yang kerap melaksanakan pesta sabu di Jalan Manyar III, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Kamis (9/2/2023) lalu.
Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, pihaknya mendapatkan informasi jika sabu yang kerap digunakan dibeli dari seseorang berinisial AR yang berada di Jalan Hiu Putih IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Dari kediaman pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1,1 kilogram lebih dan 386 butir ekstasi. Tidak hanya itu, lanjut AKP GS Rahail, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 1 pack plastik klip, 1 bilah gunting, 1 tas warna kuning dan 2 unit timbangan digital.
“Kemudian kami lakukan penggerebekan, namun terduga pelaku AR sempat melarikan diri dan kami hanya mendapatkan barang bukti yang cukup besar di rumahnya, pelaku akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk ancaman maksimal 20 tahun penjara,”tutupnya.***Surya_lisda
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !