Headlines News :
Home » » Silahkan Yang Merasa Puas Dengan Vonis Mati Ferdi Sambo

Silahkan Yang Merasa Puas Dengan Vonis Mati Ferdi Sambo

Written By Info Breaking News on Senin, 13 Februari 2023 | 15.49

 

Saat Putri Mendekati suaminya Ferdi Sambo Yang dihukum mati

Jakarta, Info Breaking News - Setelah melalui proses panjang yang menguras enerji dan perhatian publik, akhirnya hari ini serjarah hitam mencatat dengan darah merah alm Yousua, pelaku utamanya yang adalah komandan premannya si Ferdi Sambo, dijatuhi vonis mati oleh hakim, itu artinya jauh lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa yang penjara seumur hidup.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia juga dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. 

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Sambo dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Sambo. Hal-hal tersebut yakni perbuatan terdakwa yang menewaskan Brigadir J dilakukan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka, tidak pantas sebagai aparat Polri. "Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," tutur Hakim Wahyu.

Selain itu, ulah Sambo juga telah mencoreng Polri serta membuat anggota polisi lainnya ikut terseret dalam kasus tersebut.

Sementara untuk hal yang meringankan hakim menyatakan tidak ada.

Vonis terhadap Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ada sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan. Beberapa di antaranya yakni ulah Sambo tidak pantas dilakukan mengingat posisinya sebagai penegak hukum serta merusak nama baik Polri.

Selain itu, ulah Sambo juga membuat hilangnya nyawa orang yakni Brigadir J serta membawa duka ke keluarga korban. Sambo juga dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan.

Keresahan yang timbul di masyarakat akibat perbuatan Sambo turut menjadi pertimbangan dalam menetapkan tuntutan. Tak lupa, ulah Sambo juga membuat banyak personel kepolisian lainnya terseret. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan untuk Sambo.

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, Sambo mengeklaim bahwa dirinya emosional saat tahu Putri diklaim dilecehkan oleh Brigadir J. Klaim pelecehan membuat Sambo merasa martabatnya telah rusak akibat ulah Brigadir J.

Rasa emosi tersebut pada akhirnya memicu terjadinya peristiwa penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jumat (8/7/2022) yang menewaskan Brigadir J. Berperan sebagai eksekutor dalam penembakan tersebut yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Catatan hitam yang fenomenal ini akan menjadi acuan dan teguran keras bagi aparat pengusaha agar jangan terlalu sombong dalam jabatan yang hanya sementara belaka. 

Sebetulnya, Sambo mengeklaim bahwa dirinya hanya menyuruh Bharada E untuk menghajar Brigadir J dengan kata ‘hajar Chad’. Hanya saja, Bharada E justru melepaskan tembakan sehingga menewaskan Brigadir J. Sambo lalu menembakan senjata Brigadir J yang telah tewas ke arah berlawanan untuk menyusun skenario baku tembak.

Namun demikian, versi itu dibantah oleh Bharada E dalam persidangan. Bharada E memastikan perintah dari Sambo adalah menembak Brigadir J lewat perkataan ‘'woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'.*** Paulina

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved