Bekasi, Info Breaking News - Beraneka jenis perkara yang mamsuk keranah hukum terkait Meikarta, cikal bakal proyek perumahan elit yang kemudian menjadi pusatnya tipu tipu karena sekelompok pengusaha bermata sipit yang punya karakter menjajah dan perdaya anak bangsa, sehingga wajar jika kasus sengketa Meikarta seakan tiada akhir.
Setelah berselisih dengan konsumen, Meikarta kini berselisih paham soal kontrak iklan papan reklame di 183 titik di Jabodetabek senilai lebih dari Rp 130 miliar. Kasus bergulir sampai ke Mahkamah Agung (MA).
Sebagaimana dikutip dari putusan pengadilan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/2/2023), kasus bermula saat Mahkota Sentosa Utama (MSU) membuat proyek kota mandiri Meikarta di Kabupaten Bekasi. Untuk memasarkannya, MSU bekerjasama dengan PT Warna Warni Media memasang papan reklame di berbagai titik di Jabodetabek. Kerja sama itu dituangkan dakam Perjanjian Kerjasama Nomor 082/PERJ-CL/WWMJ/VIII/2017 tertanggal 18 Agustus 2017.Dalam perjanjian itu disepakati PT Warna Warni Media akan memasang 183 titik reklame. Sebagai imbal baliknya, Meikarta harus membayar biaya Rp 148 miliar plus PPN 10 persen sehingga total Rp 162 miliar. Ditambah pajak iklan selama setahun Rp 162 miliar dan biaya revocering Rp 781 juta. Dari jumlah itu, MSU sudah melunasi sebagian kewajibannya.
Sejatinya terlalu banyak oknum pejabat yang terlibat dan menikmati uang haram yang hasil korupsi pada proyek yang tidak pernah sehat ini, namun kesaksian Neneng, mantan Bupati yang tertanggap KPK itu tidak dikembangkan secara amanah saja. *** Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !