Jakarta, Info Breaking News - Mulutmu adalah Harimaumu, begitu sindiran keras dalam bentuk satir kuno yang paling sesuai untuk kasus berikut dibawah ini.
Seperti diketahui,akibat dari tulisan di medsos bersumber dari dua tersangka yang sebentar lagi akan menjadi terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti , kedua nya dikenakan pasal pidana IT terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang tidak terima atas tuduhan dan celotehan kedua terdakwa yang menyebutkan seakan akan Menteri tangguh Jokowi itu memiliki perusahaan tambang dan aset tanah dikawasan strategis Indonesia Timur yang sudah berulangkali dibantah keras oleh Luhut Binsar Panjaitan bahkan LBP sudah menunggu permintaan maaf yang tidak kunjung dilakukan kedua terdakwa, akhirnya bermuara dimeja hukum PN Jaktim yang beberapa pekan kedepan akan menjadi pusat perhatian jurnalis dalam dan luar negeri, apakah kedua terdakwa yang selama ini dikenal sebagai aktivisi yang bermulut gede itu akan mampu memenangkan pertandingan hukum melawan LBP yang sudah marah besar itu.
Luhut diantara kedua terdakwa
Usai berkas dinyatakan lengkap, maka polisi akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa. Haris menyebut kemungkinan besar dia hadir.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima pelimpahan berkas tahap 2 dari Polda Metro Jaya, terkait
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !