Headlines News :
Home » » Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin Ditangkap Komisi Anti Korupsi Malaysia

Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin Ditangkap Komisi Anti Korupsi Malaysia

Written By Info Breaking News on Sabtu, 11 Maret 2023 | 14.38

Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin

Malaysia, Info Breaking NewsMantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin yang juga merupakan Presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU) ditangkap Komisi Antikorupsi Malaysia dan didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Muhyiddin didakwa terkait kasus korupsi di Pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat, 10 Maret 2023. Dakwaan itu menjadikannya mantan pemimpin Malaysia kedua yang didakwa korupsi setelah meninggalkan kursi jabatannya. 

Muhyiddin Yassin diajukan ke persidangan atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaannya untuk menerima suap sebesar US$51,4 juta atau setara dengan Rp794 miliar untuk partainya, dan dua tuduhan pencucian uang dengan jumlah US$43 juta atau Rp664,9 miliar.

Mantan PM Malaysia itu ditangkap oleh lembaga antikorupsi Malaysia pada Kamis, 8 Maret 2023, dan diinterogasi atas proyek stimulus pemerintah kepada Kontraktor Bumiputera Malaysia selama pandemi COVID-19. Muhyiddin dituduh menerima suap sebesar 200 juta ringgit atau sekitar Rp684 juta dari Bukhary Equity Sdn Bhd atas nama Partai Bersatu pada periode 8 Februari hingga 25 Februari 2021. 

Kemudian, pada kurun waktu 20 Maret hingga Agustus 2021, Muhyiddin dituduh menerima suap sebesar 1 juta ringgit atau sekitar Rp3,4 miliar dari Nepturis Sdn Bhd atas nama Partai Bersatu.  Muhyiddin juga dituduh meminta 19,5 juta ringgit atau sekitar Rp66 miliar dari Mamfor Sdn Bhd. Dan, dituduh meminta uang 12 juta ringgit atau sekitar Rp41 miliar dari Azman Yusoff (Presiden Persatuan Kontraktor Bumiputera Malaysia).

Salah satu tuduhan yang didakwakan kepada Muhyiddin Yassin adalah terkait persetujuan pembebasan pajak terhadap Yayasan Al Bukhary di bawah Tan Sri Syed Mokhtar Al-Bukhary. Muhyiddin dituduh berkongsi dengan memberikan arahan kepada Menteri Keuangan untuk menyetujui banding yang diajukan Yayasan Al Bukhary atas kewajiban pajak. Atas persetujuan itu, Tan Sri Syed Mokhtar selaku pemilik Yayasan Al Bukhary memberikan kontribusi politik yang disetorkan langsung ke rekening BERSATU, partai yang dipimpin Muhyiddin Yassin. 

Namun Muhyiddin membantah pernah menerima suap dari pemilik Yayasan Al Bukhary terkait dengan persetujuan pembebasan pajak. Ia menegaskan sumbangan Syed Mokhtar selaku pemilik Yayasan Al Bukhary semata bantuan politik ke partai bukan ke rekening pribadinya. 

"Tidak satu sen pun dari sumbangan itu diberikan kepada saya untuk saya gunakan," ujarnya.

Apalagi, Syed Mokhtar telah memberikan kontribusi keuangan kepada partai politik selama beberapa dekade. Ini termasuk partai politik yang berkuasa. 

"Jika Tan Sri Syed Mokhtar juga ingin menyumbang kepada BERSATU sebagai partai yang memperjuangkan kebijakan yang baik untuk Melayu dan negara, apa salahnya?," ujar Muhyiddin.

Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) memastikan telah menahan mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin terkait dugaan korupsi program stimulus ekononi bagi Kontraktor Bumiputera Malaysia di masa COVID-19.  MACC dalam keterangan tertulis dikeluarkan di Putrajaya, Kamis, menyebutkan penahanan terhadap PM Malaysia ke-8 tersebut dilakukan pada pukul 13.00 waktu setempat di Markas MACC Putrajaya setelah menyelesaikan proses penyelidikan.

Dalam keterangan tersebut MACC juga menyebutkan telah mendapat izin untuk melakukan tuntutan dari Kejaksaan Agung untuk mendakwa Muhyiddin di Pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat (10/3). Muhyiddin yang juga merupakan Presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU) akan menghadapi sejumlah dakwaan sesuai Pasal 23 Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (ASPRM) 2009 dan Pasal 4(1)b Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Hasil Dari Kegiatan Ilegal (AMLATFPUAA) 2001.

Jika terbukti bersalah, Pasal 24 UU ASPRM menetapkan hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali lipat dari jumlah atau nilai suap atau RM10.000 menurut mana yang lebih tinggi.  Sedangkan pada bagian 4(1)(a) AMLATFPUAA juga menetapkan denda maksimal RM5 juta dan penjara tidak lebih dari lima tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Mantan Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin, yang menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan senilai RM232,5 juta dan dua dakwaan pencucian uang yang melibatkan RM195 juta, dibebaskan dengan jaminan RM 2 juta atau setara Rp 6,8 miliar dengan dua jaminan oleh Pengadilan, Jumat, 10 Maret 2023.   Mantan perdana menteri itu juga diperintahkan oleh Hakim Azura Alwi untuk menyerahkan paspornya sambil menunggu kasusnya disidangkan. Hakim Azura menyebut sidang kasus tersebut akan digelar pada 26 Mei 2023.

Sebelumnya, Muhyiddin mengaku tidak bersalah dan menuntut pengadilan atas keenam dakwaan tersebut. Pengacara Jenderal Datuk Ahmad Terrirudin Mohd Salleh, yang memimpin tim kejaksaan, mengajukan jaminan RM 2 juta dengan dua jaminan dan syarat tambahan bahwa terdakwa menyerahkan paspornya ke pengadilan.

Pengacara Datuk K. Kumaraendran, mewakili Muhyiddin, menyetujui besaran jaminan dan syarat tambahan tersebut dan akhirnya Muhyiddin dibebaskan dari tahanan. Muhyiddin Yassin dalam keterangan tertulisnya membantah tuduhan korupsi, penyalahgunaan wewenang hingga pencucian uang, seperti yang didakwakan Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC). 

"Saya telah menjelaskan semua ini kepada petugas investigasi MACC. Seperti biasa, tidak ada dasar untuk menuntut saya berdasarkan hukum apa pun. Tapi sudah ada perintah dari pihak paling berkuasa dalam administrasi negara agar saya dituntut. Jadi, apa pun penjelasan yang saya berikan, saya tetap akan dituntut," ungkapya.

Menurut Muhyiddin, mereka telah mengembangkannya menjadi 7 tuduhan untuk menyeretnya ke pengadilan. Lebih jauh, dia menganggap dakwaan ini merupakan tindakan politik dengan niat jahat yang dilakukan rezim Anwar Ibrahim untuk melumpuhkan dan menghancurkan BERSATU dan Aliansi Nasional.  

"Saya yakin dan percaya, dengan izin Allah s.w.t. jua, Anwar, Pakatan Harapan dan partai-partai yang bersekongkol dengannya, akan dihukum oleh rakyat dalam pemilu. Saya menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan saya akan menjawab semua tuduhan terhadap saya di pengadilan, "ujar pimpinan Partai Bersatu ini. ***Faradiba
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved