Jakarta, Info Breaking News - Terbilang beberapa tahun belakangan ini terekspos maraknya kejahatan mafia hukum dibalik mafia tanah, dimana banyak sudah masuk penjara elit Badan Pertanahan Nasional, kalangan Notaris, bahkan sejumlah hakim dan panitera telah dipenjara dan dipecat akibat terlibat dalam jual beli perkara terkait sengketa hukum disejumlah pengadilan dari tingkat pertama sampai ditingkat Mahkamah Agung.
Tampaknya apapun perkara yang sekiranyanya memiliki unsur uang yang besar, akan menjadi lahan cuan bagi sekelompok mafia hukum. Hal ini juga yang menjadi pantauan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sidang perkara perdata yang sebentar( 28/3/2023, pekan mendatang) akan diputus di PN Jakarta Pusat secara nakal dengan katanya berani ingin menyatakan perkara No. 361/Pdt-G/2022/PN.Jkt.Pst, ini adalah N e b i s.
Padahal sejatinya perkara tersebut diatas bukanlah Nebis, karena dulu adalah perlawanan eksekusi, dan yang sekarang ini justru merupakan gugatan yang baru.
"Darimana ilmu hukumnya insan hakim model begitu, saya yang memiliki sertifikat dan surat ukur dari pihak BPN secara legal, tapi bisa dikalahkan sama pihak yang saya gugat karena tidak memiliki sertifikat dan lainnya, seperti fakta yang terungkap didalam persidangan, dan dipantau oleh media serta aparat hukum lainnya termasuk sejumlah elit KPK yang sudah saya berikan bocorannya" ungkap sipencari keadilan, pemilik yang sah sekaligus sebagai pihak penggugat kepada wartawan.
Adapun pihak tergugat adalah, 1. Yayasan Jemaat Kristus, selaku T1, dan Rudy Harjanto Wijaya sebagai T2, dan Alex Lyandow sebagai T3.
Obyek tanah yang diperkarakan ini terletak dikawasan Menteng Jakarta Pusat, dengan luas tanah 738 M2, yang dibeli oleh pihak penggugat senilai Rp 16 M dari Rudy Harjanto selaku tergugat 2, dan ternyata sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa Rudy Harjanto (T1) itu membeli tanah tersebut dari Alex Lyandow, selaku tergugat 3.
"Jika memang nantinya terbukti kuat indikasi nakal begitu, saya tidak akan segan segan mencopot KPN nya, sekalian anak buahnya (Majelis Hakim Perkara itu) yang didalam situasi berat seperti ini, masih juga tidak mengindahkan semua imbauan yang sudah berulangkali dilakukan oleh pihak Mahkamah Agung." Kata Sunarto, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial sekaligus juga Bidang Non Yudisial MA, secara blak blakan kepada Info Breaking News, Selasa (20/3/2023) diruang kerjanya.
Adapun majelis hakim yang menangani perkara ini, Dra.Susanti Arsi Wibawani, SH, MH sebagai Ketua Majelis, dan Fahzal Hendri dan Suparman, masing masing sebagai anggota, dimana duduk sebagai PP nya adalah Andre, yang belakangan banyak terpantau.
Beban yang dipikul MA dari tertangkap sejumlah hakim agung yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah berdirinya lembaga MA, tapi kini pertama kalinya dalam sejarah tertangkapnya Dua Hakim Agung ( Sudradjad Dimiyati dan Gazalba Saleh) serta hakim Yustisial merangkap PP di MA dan Pegawai kucing kurap seperti staf umum dan lainnya, tapi menjadi Markus selama ini di MA selain sejumlah markus kakap lainnya yang dilakukan olej sejumlah elit MA, seakan menjadi manusia tamak dan serakah masih ijo matanya melihat tumpukan dolar uang haram, padahal gaji dan tunjangan serta fasilitas yang diberikan negara sangat terlalu fantastis, sehingga sangat layak bagi Oknum MA yang kini sedang diadili itu mendapat hukuman paling berat seperti hukuman penjara seumur hidup yang dirasakan oleh mantan ketua MK, Akiel Muchtar yang sudah lama menjadi penghuni seumur hidup di LP Sukamiskin Bandung itu.
Sampai dimana ujungnya perkara Nomor 361 Perdata yang sarat dengan permainan sindikat mafia hukum ini, masih terus dipantau secara elegan.*** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !