Jakarta, Info Breaking News - Advokat OC Kaligis kecewa dengan lambatnya penanganan putusan banding yang kerap ngaret di tingkat Mahkamah Agung.
Ia mempertanyakan penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam sistem peradilan umum di Indonesia. Menurutnya, asas tersebut tidak lain hanyalah sekadar lip service alias janji manis, karena pada kenyataannya banyak pejuang keadilan yang perkaranya dipersulit dan tak kunjung diselesaikan.
Sangat disayangkan banyak perkara yang masih dibiarkan teronggok hingga berlarut-larut dan melewati jangka waktu penyelesaian sebagaimana sudah ditentukan oleh undang-undang.
Berikut surat OC Kaligis yang ditujukan kepada Ketua MA terkait hal ini:
Jakarta, 10 Maret 2023
No. 236/OCK.III/2023
Kepada Yth.
Bapak Dr. H.M. SYARIFUDDIN, S.H., M.H.
Ketua Mahkamah Agung RI
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9, RT. 002/RW. 003,
Gambir, Jakarta Pusat,
DKI Jakarta
Hal: Mohon Kepastian Hukum Mengenai Jangka Waktu Majelis Hakim Tingkat MA di Dalam Menjatuhkan Putusan Banding Atas Putusan Tingkat PN Terhadap Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase
Dengan hormat,
Perkenankanlah saya Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., baik sebagai praktisi maupun akademisi dan sampai saat ini masih sebagai Arbiter, dengan ini mohon kepastian hukum, atas pertanyaan-pertanyaan Klien saya dan para pencari keadilan yang ditujukan kepada saya terkait dengan jangka waktu putusan banding atas putusan permohonan pembatalan arbitrase di tingkat PN. Adapun permohonan ini didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 72 ayat (5) UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif (UUAPSA), upaya yang dapat dilakukan terhadap putusan yang menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase adalah Banding ke Mahkamah Agung (MA) yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir;
2. Bahwa selanjutnya diatur didalam Pasal 72 ayat (5) UUAPSA, MA mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding dalam jangka waktu 30 hari setelah permohonan banding tersebut diterima oleh MA;
3. Atas jangka waktu 30 hari putusan ini, yang menjadi pertanyaan bagi para pencari keadilan, khususnya klien-klien saya kepada saya selaku akademisi dan seorang arbiter adalah mengapa sekalipun di dalam ketentuan perundang-undangan diatur bahwa permohonan banding harus diputus dalam jangka waktu 30 hari, akan tetapi di dalam implementasinya dalam jangka waktu 30 hari permohonan banding tidak juga putus;
4. Yang menjadi pertanyaan bagaimana dengan penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam sistem peradilan umum di Indonesia? Asas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ini berbunyi: “Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan”;
5. Pada intinya, maksud dari asas ini adalah proses peradilan yang tidak berbelit-belit, acaranya jelas, mudah dipahami dan biayanya yang terjangkau oleh masyarakat tingkat bawah sekalipun. Namun dalam implementasinya, asas ini ternyata masih sulit. Banyak perkara diproses dalam waktu yang cukup lama dan tidak sederhana sama sekali disebabkan banyaknya tingkatan peradilan, apalagi jika pemeriksaan sampai ke kasasi, Mahkamah Agung;
6. Asas sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan salah satu hal yang dituntut publik ketika memasuki proses pengadilan, yang menuntut agar mereka mendapatkan kemudahan yang didukung dengan sistem. Khusus terkait dengan asas peradilan cepat ini dimaksudkan agar pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan acara efesiensi dan efektif;
7. Masalah penumpukan perkara di Mahkamah Agung kemudian dijadikan alasan penyelesaian perkara di tingkat Mahkamah Agung yang berlarut-larut, masih sering terjadi penyelesaian perkara yang melewati jangka waktu penyelesaian sebagaimana telah ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, atas pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada saya, maka saya mohon agar Bapak dapat memberikan kepastian hukum terhadap banding atas putusan permohonan pembatalan aribtrase ditingkat PN yang telah melewati 30 hari akan tetapi belum juga mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung.
Demikian surat ini saya sampaikan. Atas perhatian dari Bapak, saya ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Otto Cornelis Kaligis & Associates
Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H. ***Armen Foster
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !