Headlines News :
Home » » Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Hadapi Sidang Etik

Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Hadapi Sidang Etik

Written By Info Breaking News on Selasa, 30 Mei 2023 | 12.58


Jakarta, Info Breaking News
- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri  kini tengah menggelar sidang etik terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikan sidang digelar sejak pukul 09.00 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri. Meski demikian, ia belum bisa menyampaikan secara rinci jalannya persidangan.


Diketahui, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup terkait perkara peredaran narkoba.


"Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.


Dalam kasus ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.


Atas vonis tersebut, pihak Teddy segera mengajukan banding. Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris, mengatakan upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat pertama. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan jeratan hukum seperti Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) terhadap jenderal polisi bintang dua tersebut.


"Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, Kasasi dan PK nantinya," ungkapnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). ***Winda Syarief


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved