Jakarta, Kamis 22 Juni 2023
Nmr: 606/OCK.VI/2023
Catatan hukum Prof. O.C. Kaligis
Kepada yang terhormat Bapak Ketua KPK, Firly Bahuri.
Dengan hormat,
1. Dua hari berturut turut masing-masing tanggal 22 Juni 2023 dan tanggal 23 Juni 2023 (halaman 2, Politik dan Hukum) berita besar harian Kompas halaman 3 dan 2 masing-masing berjudul Integritas KPK Mengeropos dan Pungli di Rutan KPK Melibatkan Sipir, membuat saya sebagai praktisi hendak membagi pengalaman empiris saya sejak semula sebagai advokat yang mendapat kesempatan pertama di peradilan TIPIKOR KPK.
2. Ketika membela kasus korupsi Gubernur Aceh Abdullah Puteh, sudah sejak itu terjadi tebang pilih.
3. Pemakai uang negara untuk pembelian helikopter adalah para Bupati yang bebas dijerat dan hanya Puteh divonis bersalah sebagai pelaku tunggal.
4. Padahal keputusan pembelian helikopter tersebut disetujui oleh DPRD selaku mitra kerja Gubernur dan oleh semua Bupati, termasuk Walikota.
5. Sama halnya tebang pilih yang terjadi di kasus korupsi Prof. DR. Syaukani Hasan Rais, Bupati Kutai Karta Negara.
6. Bagi saya sebagai praktisi dan pengamat hukum judul itu sebenarnya bukan berita baru.
7. Sudah semenjak Antasari ditetapkan sebagai Ketua KPK, gebrakan bersih-bersih KPK telah hendak dilakukan Antasari.
8. Bukannya berhasil, sebaliknya Antasari dikriminalisasi.
9. Berturut-turut Pidana yang dinyatakan lengkap dapat terlihat dalam kasus korupsi Bibit-Chandra Hamzah, Kasus Pidana Abraham Samad, Bambang Widjojanto, kasus pembunuhan Novel Baswedan.
10. Bahkan dari berkas kasus korupsi Bibit–Chandra Hamzah, petinggi KPK Ade Rahardja sebagai calo perkara yang memeras Anggodo, dibebaskan dari penyidikan KPK di saat itu, termasuk para oknum penyidik yang menerima suap.
11. Ini berdasarkan fakta yang saya peroleh ketika membela tersangka Anggodo, korban pemerasan.
12. Mengapa ini tidak menjadi Berita Utama?
13. Karena antara lain KPK disaat itu punya media kuat pendukung, antara lain ICW yang dibiayai KPK, Harian Kompas, Mingguan Tempo dan Detik.com yang sampai hari ini, setia melindungi KPK melalui berita-beritanya yang berat sebelah.
14. Temuan korupsi KPK, temuan Laporan Hak Angket DPR RI tahun 2018 mengenai korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan KPK sebelum pimpinan Bapak, tidak dilanjuti.
15. Mengapa tidak dilanjuti?
16. Karena hasil temuan Laporan Panitia Angket DPR RI tahun 2018, bila ditindak lanjuti, akan menyebabkan masuknya oknum-oknum KPK disaat itu ke penjara.
17. Halaman 35 dst membahas mulai dari hasil temuan BPK yang tidak dilanjuti oleh KPK, penyanderaan saksi di safe house, agar keterangan saksi dapat direkayasa KPK, penetapan Justice Collabolator secara tebang pilih, penetapan tersangka tanpa dua alat bukti, penyimpanan barang sitaan tidak dirumah penyimpanan barang bukti sebagaimana diatur KUHAP dan seterusnya.
18. Agar saya tidak dituduh melakukan fitnah, saya lampirkan hasil temuan Angket DPR RI tahun 2018 mengenai korupsi KPK dan penyalahgunaan kekuasaan KPK yang terdiri dari kurang lebih 157 halaman.
19. Bahkan penyidikan kasus pidana Djoko Susilo yang disidik Polisi dapat diambil alih KPK.
20. Mengapa sangkaan korupsi Prof. Denny Indrayana yang disidik polisi, mestinya juga dapat diambil KPK, agar kasus korupsi Prof. Denny Indrayana tidak berjalan ditempat.
21. Bahkan kasus Formula E Anies Baswedan yang memperkaya pihak Formula E dan para perantara yang terlibat hanya sampai ketingkat penyelidikan, tanpa perkembangan jelas apa akan dihentikan atau dilanjutkan?
22. Itu sebabnya berita harian Kompas hari ini, bukan berita baru.
23. Bedanya, korupsi oknum KPK seperti yang kami sebutkan di atas, dilindungi media, tidak dijadikan berita utama atau berita bombastis.
24. Sejak tersangka pembunuh Novel Baswedan gagal test ASN dan tidak lagi mengepalai Penyidikan di KPK, Novel Baswedan gigih melakukan langkah hukum baik melalui Pengadilan, maupun melalui media, agar Ketua KPK dilengserkan.
25. Upaya hukum Novel Baswedan terakhir melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, sayangnya gagal di Pengadilan, sehingga keinginan Novel Baswedan untuk kembali KPK tidak terwujud.
26. Masuk ke dalam barisan penghancuran integritas KPK, turut juga dilakukan oleh tersangka korupsi Payment Gateway Prof. Denny Indrayana.
27. Saut Situmorang yang pernah jadi bagian pimpinan KPK termasuk kelompok Novel Baswedan yang berjuang membongkar kekurangan Pak Firly, agar Bapak dilengserkan.
28. Bila Yuliamar penerima gratifikasi 5 juta rupiah dapat dijerat melalui vonis korupsi oleh KPK, yang istimewa kasus korupsi Prof. Denny Indrayana, mandek di penyidik kepolisian, setelah kasusnya bolak balik dari Kejaksaan ke Kepolisian.
29. Bahkan kasus korupsi Prof. Denny Indrayana terkubur ditelan bumi.
30. Seandainya NKRI memang benar Negara Hukum, mestinya oknum-oknum KPK yang perkaranya telah P21 juga diadili di Pengadilan.
31. Bukannya kasus pidananya di deponeer oleh kejaksaan, atau di peti eskan perkaranya, sebagaimana yang kita dapat saksikan atas sangkaan kasus korupsi Prof. Denny Indrayana, yang bahkan sekarang aktif berpraktik sebagai Pengacara, membela kasus korupsi bersama tersangka deponeer Bambang Widjojanto.
32. Itu sebabnya sebagian besar pengamat hukum sinis atas penegakan hukum yang tebang pilih.
33. Kelihatannya oknum-oknum KPK yang terlibat pidana beritanya tidak sehebat dengan berita-berita para tersangka KPK lainnya.
34. Memang jalan panjang menuju persamaan perlakuan di depan hukum, kalau bukan hanya mimpi, membutuhkan perjuangan panjang agar NKRI benar-benar menjadi Negara yang berlandaskan HUKUM.
35. Semoga masukan mengenai carut-marutnya penegakan hukum di Indonesia, dapat menjadi pertimbangan Bapak, untuk lebih meningkatkan kinerja KPK selanjutnya.
Hormat saya,
Praktisi Hukum
Prof. Ott Cornelis Kaligis.
Cc. Dewan Pengawas dan Ketua Dewan Pengawas KPK untuk diketahui
Cc. Semua media yang menyediakan berita imbang dann peduli keadilan.
Pertinggal.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !