Jakarta, Kamis 22 Juni 2023
Catatan Hukum OC Kaligis:
1. Hari ini berita besar harian Kompas halaman 3 berjudul “Integritas KPK Mengeropos”.
2. Bagi praktisi dan pengamat hukum, judul itu sebenarnya bukan berita baru.
3. Sudah semenjak Antasri ditetapkan sebagai Ketua KPK, gebrakan bersih-bersih KPK telah hendak dilakukan Antasari.
4. Bukannya berhasil, sebaliknya Antasari dikriminalisasi.
5. Berturut-turut Pidana yang dinyatakan lengkap dapat terlihat dalam kasus korupsi Bibit-Chandra Hamzah, kasus Pidana Abraham Samad, Bambang Widjoyanto, dan kasus pembunuhan Novel Baswedan.
6. Mengapa ini tidak menjadi berita utama?
7. Karena antara lain KPK disaat itu punya media kuat pendukung, antara lain ICW yang dibiayai KPK, Harian Kompas, Mingguan Tempo dan detik.com yang sampai hari ini, setia melindungi KPK melalui berita-beritanya yang berat sebelah.
8. Temuan korupsi KPK, temuan Hak Angket DPR RI tahun 2018, tidak dilanjuti.
9. Itu sebabnya berita harian Kompas hari ini, bukan berita baru.
10. Bedanya, korupsi oknum KPK seperti yang kami sebutkan diatas, dilindungi media, tidak dijadikan berita utama atau berita bombastis.
11. Sejak tersangka pembunuh Novel Baswedan gagal tes ASN dan tidak lagi mengepalai penyidikan di KPK, Novel Baswedan gigih melakukan langkah hukum baik melalui pengadilan, maupun melalui media, agar Ketua KPK dilengserkan.
12. Upaya hukum Novel Baswedan terakhir melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, sayangnya gagal di pengadilan, sehingga keinginan Novel Baswedan untuk kembali KPK tidak terwujud.
13. Masuk ke dalam barisan penghancuran integritas KPK, turut juga dilakukan oleh tersangka korupsi Payment Gateway Prof. Denny Indrayana.
14. Bila Yuliamar penerima gratifikasi 5 juta rupiah dapat dijerat melalui vonis korupsi oleh KPK, yang istimewa kasus korupsi Prof. Denny Indrayana mandek di penyidik kepolisian, setelah kasusnya bolak balik dari Kejaksaan ke Kepolisian.
15. Bahkan kasus korupsi Prof. Denny Indrayana terkubur ditelan bumi.
16. Seandainya NKRI memang benar Negara Hukum, mestinya oknum-oknum KPK yang perkaranya telah P21 juga diadili di pengadilan, bukan di deponeer kasus pidananya oleh kejaksaan atau di peti eskan perkaranya, sebagaimana yang kita dapat saksikan atas sangkaan kasus korupsi Prof. Denny Indrayana, yang bahkan sekarang aktif berpraktik sebagai pengacara, membela kasus korupsi bersama tersangka deponeer Bambang Widjoyanto.
17. Itu sebabnya sebagian besar pengamat hukum sinis atas penegakkan hukum yang tebang pilih.
18. Kelihatannya oknum-oknum KPK yang terlibat pidana, beritanya tidak sehebat dengan berita-berita para tersangka KPK lainnya.
19.Memang jalan panjang menuju persamaan perlakuan di depan hukum, kalau bukan hanya mimpi, membutuhkan perjuangan panjang agar NKRI benar benar menjadi Negara yang berlandaskan HUKUM.
Editor: Armen Foster (sesuai dengan surat yang dikirim oleh Prof. Dr. OC Kaligis kepada redaksi infotopbreakingnews)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !