Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika
Lampung, Info Breaking News - Terungkapnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 24 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Lampung menimbulkan kecurigaan terkait keterlibatan perwira polisi mengingat rumah mewah milik AKBP L digunakan menampung para korban.
Keberadaan 24 warga asal NTB itu terungkap setelah masyarakat memberi informasi terkait dugaan TPPO pada salah satu rumah yang berada di wilayah Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan para korban ditampung di salah satu bangunan rumah mewah yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Bandar Lampung. Polisi langsung menyegel tempat tersebut.
Dalam penyelidikan, didapati fakta bahwa rumah tersebut adalah milik seorang perwira polisi, AKBP L.
"Benar, memang dari hasil penyelidikan rumah tersebut merupakan rumah anggota Polri," tutur Helmy, Rabu (7/6/2023) lalu.
Helmy menegaskan akan mengusut tuntas keterlibatan AKBP L dalam kasus TPPO tersebut. Terutama terkait keberadaan para korban di rumah miliknya.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Lampung membongkar kasus TPPO dan menggagalkan pengiriman 24 calon pekerja migran Indonesia asal NTB ke Timur Tengah. Para korban dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di sana.
Pelaku yang berjumlah empat orang, yakni DW (warga Bekasi Timur), IR (warga Depok), AR (warga Jakarta Timur), serta AL (warga Bandung), kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU RI Nomor 21b tahun 2007 Tentang TPPO dan atau pasal 68 jo pasal 83 atau pasal 69 jo pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. ***Hidayat Lambasi
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !