Banten, Info Breaking News - Dari dulu seakan tidak bisa dibinasakan kejahatan penipuan objek tanah dan modus lainnya terkait hak tanah dan pengurusan kepemilikan tanah yang merupakan domainnya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena adanya mafia tanah darieksternal dan dari dalam oknum BPN itu sendiri, maklum karena semakin kemari harga tanah bagaikan Dolar yang terus melambung, membuat banyak orang semakin serakah dan menghalakkan semua cara.
Dan tidak sedikit sudah pejabat teras dilingkungan BPN yang masuk penjara karena kejahatannya berkomplotan dengan para sindikat sekalipun mantan Panglima TNI Hadi Tjhajanto, yang kini diberi tugas oleh Presiden Joko Widodo menjadi Kepala BPN Pusat, untuk membasmi kejahatan mafia tanah.
Contoh nyata kelakuan terdakwa eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi disebut melakukan pemerasan dalam proses penerbitan sertifikat untuk Citra Maja Raya. Pemerasan itu berdasarkan kesaksian terdakwa Maria Sopiah ke saksi Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, pengusaha bermata sipit etnis Tionghoa yang terkenal kaya raya dari usaha haramnya diberbagai bisnis.
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat mempertanyakan ini ke saksi Benny Tjokro berdasarkan BAP Benny ke penyidik. Maria bekerja sebagai koordinator pembebasan lahan Citra Maja Raya hingga hingga sertifikat HGB diterbitkan BPN Lebak.
"Di BAP, penyidik mempertanyakan apakah masih ada pernyataan lain. Jawaban Saudara, menurut informasi dari tersangka Maria bahwa yang bersangkutan diperas oleh Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi. Karena jika tidak diberikan sejumlah uang maka pengurusan sertifikat dipersulit," kata JPU Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin pekan lalu.
"Itu keterangan dari Maria, pernah bicara tapi saya tidak menyaksikan langsung (pemerasannya)," kata saksi Benny Tjokro.
Benny dihadirkan karena perusahaannya memberi kuasa pembebasan lahan Citra Maja Raya ke terdakwa Maria Sopiah. Tiga perusahaan milik Benny adalah PT Harvest Time, PT Armidian Karyatama, dan PT Putra Asih Laksana yang melakukan pembebasan lahan seluas 1.000 hektare lebih dengan pelaksana di lapangan ialah terdakwa Maria.
Dia mengaku tidak pernah datang ke BPN Lebak untuk pembebasan lahan di Maja. Dia mengatakan semua urusan dilakukan oleh terdakwa Maria. Jika sertifikat HGB sudah jadi, ia membeli seluruh sertifikat itu untuk segera dibangun oleh Ciputra.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !