Headlines News :
Home » » Gugatan Ditolak MK, Pemilu Tetap Digelar Secara Terbuka

Gugatan Ditolak MK, Pemilu Tetap Digelar Secara Terbuka

Written By Info Breaking News on Kamis, 15 Juni 2023 | 13.26


Jakarta, Info Breaking News
- Setelah menggelar sidang secara maraton hingga 16 kali, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sistem pemilu. Dengan ini, pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan secara proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).


Menurut MK, politik uang rawan terjadi baik dalam sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup.


"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang," ujar hakim MK Saldi Isra.


Oleh karena itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama, parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Langkah kedua, penegakan hukum secara adil tanpa membeda-bedakan latar belakang harus dilaksanakan.


Poin yang ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. “Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat,” imbuh Saldi.


Ia menegaskan politik uang tidak dibenarkan sama sekali.


Sementara itu, untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahaluaun atau mekanisme lain, bisa digunakan unuk menentukan nomor urut calon.


"Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyararatan tersebut dimasukan dalam salah satu materi perubahan," ucap Saldi.


Diketahui, pada 14 November 2022 lalu enam orang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstistusi. Dalam gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 tersebut, mereka meminta agar MK mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup.


Keenam orang tersebut ialah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.


Berikut sejumlah alasan mengapa yang bersangkutan meminta pemilu dengan sistem proporsional tertutup:


1. Parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.


2. Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol. Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat.


3. Pada hari ini, pemilu dilakukan dengan proporsional terbuka/suara terbanyak perseorangan. Pada pokoknya menempatkan individu sebagai peserta pemilih sebenarnya. Parpol kehilangan maknanya dengan hadirnya norma-norma liberal, menjunjung tinggi elektabilitas perseorangan, daripada sistem kepartaian. Hal ini dikarenakan tidak ada perintah dari konstitusi untuk memerintahkan adanya bentuk pemilu yang proporsional terbuka yang dilanjutkan dengan suara terbanyak.


4. Pemohon selaku pengurus parpol, dengan berlakunya norma pasal a quo berupa sistem proporsional berbasis suara terbanyak ini telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya modal 'populer dan menjual diri' tanpa ikatan dengan ideologi dan struktur parpol.


5. Caleg dengan sistem proporsional tertutup tidak memiliki ikatan dengan ideologi dan struktur parpol, tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi parpol atau organisasi berbasis sosial politik.


6. Akibat sistem proporsional terbuka, saat menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah mewakili organisasi parpol. Namun aslinya mewakili dirinya sendiri. Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi dan pembinaan ideologi partai.


7. Proporsional terbuka melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas. Yakni menempatkan kemenangan individual yang total dalam pemilu. Padahal seharusnya kompetisi terjadi antar parpol di arena pemilu sebab peserta pemilu adalah parpol, bukan individu sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 22E ayat 3 UUD 1945. ***Abdul Rahman


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved