Kajari Jakarta Timur Dwi Antoro bersama perwakilan dari Bank Mandiri
Kasus PT Asabri ini melibatkan beberapa perusahaan pada periode tahun 2012-2019.
Kepala Kejari Jaktim Dr. Dwi Antoro S.H., M.H. mengatakan saat proses penyidikan terpidana Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) telah menitipkan uang sejumlah Rp 32.503.852.600 (tiga puluh dua miliar lima ratus tiga juta delapan ratus lima puluh dua ribu enam ratus rupiah).
Acara penyetoran uang itu disaksikan langsung oleh Koordinator Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eks Jampidsus, Anang Supriyatna S.H., M.H.. Acara juga dihadiri Vice President Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri, Ita Setyawati.
Diketahui, sebelumnya uang tersebut disita oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (Jampidsus Kejagung) menyusul putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam Dakwaan Subsidiair, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan,” jelas Dwi, Kamis (15/6/2023).
Ia menambahkan, Edward Seky Soeryadjaya atau Tjia Han Sek dibebankan harus membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 32.721.491.200 (tiga puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribua dua ratus rupiah). Hal tersebut, dengan memperhitungkan barang bukti yang bernilai ekonomis yang telah disita berupa uang dengan jumlah total Rp 32.503.852.600.
Dwi merincikan, bila terpidana kasus tindak pidana korupsi PT Asabri tersebut tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terancam pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara dałam putusan pengadilan, Jumat tanggal 28 April 2023 telah dilaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Edward Seky ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta Pusat oleh penuntut umum Kejari Jaktim.
“Sebagaimana isi dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 65/Pid.Sus TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Maret 2023, terpidana Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) masih harus membayar kekurangan uang pengganti yang totalnya adalah sebesar Rp 217.638.600,” kata Dwi.
Kemudian, diutarakan Dwi, pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 terpidana Edward Seky yang diwakilkan oleh keluarga serta didampingi oleh penasehat hukumnya telah membayar sisa kekurangan uang pengganti sebesar Rp 217.638.600 dan denda Rp 300 juta.
Sementara menurut Kasipidsus Kejari Jaktim, Taruli Phalti Patuan , S.H., M.H. pihaknya akan mengejar uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi lainnya untuk di setorkan.
“Kemungkinan besar bulan depan kita akan setorkan kembali,” demikian ungkapnya setelah selesai acara kepada awak media. ***Paulina
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !