Jakarta, Info Breaking News - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang perdana kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Lukas tidak akan menghadiri sidang secara langsung. Informasi dari JPU menyebut Lukas akan jalani sidang secara online dari Gedung Merah Putih KPK.
Sidang perdana kali ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa KPK sebelumnya telah mendaftarkan berkas perkara Lukas Enembe pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu dengan nomor surat pelimpahan 44/TUT.01.03/24/05/2023. Sidang akan dilaksanakan di Ruangan Prof Hatta Ali PN Jakpus mulai pagi hari ini.
"Sidang diagendakan jam 10.00 WIB," ungkap Ali.
Penahanan Lukas sendiri merupakan kewenangan dari Pengadilan Tipikor. Namun, untuk sidang perdana kali ini Jaksa KPK akan membacakan dakwaan atas penerimaan uang korupsi kepada Lukas Enembe dari sejumlah pihak.
“Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," kata Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.
Rijatono didakwa menyuap Lukas Enembe sekitar Rp 35,4 miliar.
"Yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850,00," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan Rijatono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/4/2023).
Jaksa menyebutkan, suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar serta berbentuk pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp 34.429.555.850,00.
Suap diberikan untuk memuluskan jalan bagi sejumlah perusahaan milik Rijatono agar memperoleh proyek di Pemprov Papua. Rijatono diketahui merupakan Direktur dari PT Tabi Anugerah Pharmindo dan PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik CV Walibhu.
Jaksa KPK menuntut agar Rijatono dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Dia diyakini bersalah dalam kasus suap Lukas Enembe. ***Buce Dominique
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !