Headlines News :
Home » » Maestro Hukum Prof. Hatta Ali : Silahkan Basmi Tikus Kantornya, Tapi Jangan Kau Rusak Mahkamah Agung

Maestro Hukum Prof. Hatta Ali : Silahkan Basmi Tikus Kantornya, Tapi Jangan Kau Rusak Mahkamah Agung

Written By Info Breaking News on Rabu, 07 Juni 2023 | 01.51

Maestro Hukum Ketua MA ke 13 Prof. Hatta Ali dengan Ketua Forum Wartawan MA (Forwama) Emil F Simatupang

Jakarta, Info Breaking News -
 Ketua Mahkamah Agung ke 13 Prof.Hatta Ali yang dikenal sangat dekat dengan kalangan jurnalis, merasa sangat prihatin melihat situasi kondisi Benteng Terakhir Keadilan bagi para pencari keadilan direpublik ini, dimana lembaga tinggi hukum yang pernah dipimpinnya itu kini mengalami goncangan keras akibat tertangkapnya sejumlah hakim agung di MA yang belum pernah terjadi sebelumnya.

"Apapun itu yang kini tidak terbantahkan, jika memang banyak pihak ingin menangkap tikus kantor yang suka mengotori lembaga MA, silahkan saja dibasmi, tapi jangan pula ingin menghancurkan rumahnya yakni lembaga MA yang masih sangat banyak orang orang baik penuh integritas mengabdi di MA" ungkap Hatta Ali yang akrab disapa sebagai Maestro Hukum dikalangan wartawan, saat memberikan komentarnya kepada Info Breaking News, Rabu (7/6/2023).

Sang Maestro dapat memaklumi proses hukum yang menjelimet dan alot, yang pada akhirnya pada Selasa (6/6/2023) pihak penyidik KPK menahan mantan Komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto (DTY) sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK menilai Dadan cukup berperan penting sebagai penghubung makelar kasus dan oleh karena dua alat bukti lainnya pihak anti rasuah memastikan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH) turut menerima aliran suap dari uang haram sebesar Rp 11,2 Miliar.

Publik menilai bahwa pihak KPK yang masih belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris MA Prof. Hasbi Hasan, adalah merupakan umpan cantik atau istilah pasarannya sebagai jebakan betmen, karena diduga dalam waktu relatip singkat mendatang Hasbi akan langsung dijebloskan kedalam sel tahanan KPK, sekalipun saat ini Hasbi sedang melakukan perlawanan melalui gugatan prapid melawan KPK di Pengadilan Negeri Jaksel, karena hampir semua gaya permainan markus tingkat dewa di MA, sudah terbaca jelas walau tidak mustahil juga kasus ini akan menjadi target lainnya yang lebih besar.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Dadan Tri yang adalah mantan Komisaris BUMN itu, menerima kiriman uang dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka, sebanyak Rp 11,2 miliar pada Maret 2022. Lalu sebagian besar uang itu terlacak juga dibagikan Dadan Tri kepada Hasbi Hasan, sebaimana bukti yang kini dipegang oleh pihak penyidik KPK.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022," kata Ghufron dihadapan sejumlah awak media Selasa (6/6/2023).

Apalagi terkait aliran uang yang diterima Dadan berawal saat ia menyanggupi permintaan Heryanto Tanaka untuk membantu pengurusan perkaranya di MA. 

Juga ada jejak digital dan pengakuan dari saksi lainnya bahwa tersangka Dadan, Heryanto Tanaka, hingga Yosep Parera selaku pengacara Heryanto menyebutkan jatah uang haram tersebut untuk tersangka Hasbi yang dinilai cukup alot juga ditangani KPK.

Dalam pertemuan sindikat mafia hukum itulah keterlibatan Hasbi Hasan yang memiliki hubungan dekat dengan tersangka Dadan sejak menjabat sebagai Komisaris BUMN, dan kemudian terlacak pula hubungan Hasbi dengan perempuan cantik berusia muda bernama Windy yang dikenal sebagai penyanyi berbakat jebolan Indonesian Idol.

."Tersangka DTY berinisiatif menelepon menggunakan aplikasi WhatsApp kepada tersangka HH dan menyampaikan kepada tersangka HH 'ini Pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung," ujar Ghufron.

Dan persis satu bulan setelah uang diterima Dadan hingga mengalir ke Hasbi Hasan, putusan kasasi dari Heryanto Tanaka keluar. Dadan Tri menyebutkan pihak yang beperkara dengan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera telah dihukum bersalah, sebagaimana target pemberi suap agar lawan tanding hukumnya masuk penjara melalui putusan ditingkat MA.

"Pada tanggal 5 April 2022, tersangka DTY menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada YP dengan kalimat 'udah aman 5 tahun bang', yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkara Nomor:326 K/Pid/2022 atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun," jelas Ghufron.

Apapun itu, yang terjadi biarlah terjadi, karena bagaimanapun juga publik masih berharap MA dapat melewati semua ujian berat ini, dan gebrakan tegas yang strong dari elit MA akan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga yang sudah diperjuangankan sangat baik oleh para senior pendahulunya. *** Armen FS


Baca berita menarik super aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda dibawah ini

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved