Yustinus Prastowo |
Jakarta, Info Breaking News - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait tudingan yang menyebut negara sedang dalam kondisi bokek.
Hal ini menanggapi komentar seorang netizen yang menyebut kondisi keuangan negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini sedang bokek. Ia menduga hal tersebut menjadi alasan mengapa belanja wajib (mandatory spending) kesehatan yang minimal 5% tidak dimasukkan dalam RUU Kesehatan.
"Negara bokek nggak punya uang? Keliru! Saya jawab tuduhan ini dengan data dan fakta. Saya akan bahas tuntas konsep mandatory spending di kebijakan penganggaran yang kita anut. Lalu kaitannya dengan anggaran kesehatan dan isu tunjangan kinerja," kata Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Twitternya @prastow.
Ia menjelaskan mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur Undang-Undang (UU) untuk memberi kepastian alokasi anggaran demi mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Saat ini yang sudah berlaku anggaran pendidikan minimal 20% dan anggaran kesehatan minimal 5%.
"Pada pelaksanaan APBN TA 2022, meskipun pemerintah melakukan realokasi anggaran serta mengubah rincian APBN melalui Perpres 98/2022, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga alokasi mandatory spending sesuai amanat UU," jelas Prastowo.
Berdasarkan hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang baru dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), realisasi anggaran pendidikan 2022 sebesar Rp 480,26 triliun atau 77,30% dari yang dianggarkan Rp 621,28 triliun. Sementara itu, anggaran kesehatan terealisasi Rp 188,12 triliun atau 73,66% dari yang dialokasikan Rp 255,39 triliun.
"Dengan demikian, melihat komitmen pemerintah selama ini dalam memenuhi mandatory spending demi melaksanakan amanat UU, prematur untuk menyebut pemerintah menghapus mandatory spending, apalagi karena bokek," tegasnya.
Prastowo menilai semangat pemerintah untuk bidang kesehatan justru semakin mempertajam dan memastikan agar terjamin kesinambungan pendanaannya melalui Rencana Induk Kesehatan (RIK).
"Bahkan, dengan konsep baru, disebut alokasi anggaran kesehatan malah dapat melebihi 5% APBN sebagaimana mandatory spending saat ini," lanjutnya. ***Radinal
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !