Jakarta, Info Breaking News - Meski sudah berlaku sejak lama, namun aturan pembuatan SIM di luar domisili nampaknya masih belum diketahui masyarakat umum.
Faktanya, mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan di luar domisili pemohon. Hal ini tentu memudahkan mereka ang kerja dan menetap di luar kota sehingga tak lagi perlu mengurus SIM sesuai domisili.
“Bikin SIM bisa di Satpas mana saja. Itu bentuk evaluasi pimpinan kami supaya lebih mudah,” kata Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi, AKP Evo Rudi Laksono.
Menurut Rudi, kebijakan ini sudah diterapkan sejak lama, bahkan sebelum pemberlakuan smart SIM di Indonesia.
Namun, informasi tersebut tak sepenuhnya sampai ke telinga pemohon sehingga banyak warga yang kerepotan harus pulang kampung hanya untuk mengurus pembuatan SIM.
"Itu sebenarnya sudah lama, tapi masih banyak yang belum tahu. Bahkan masih ada yang nanya lewat telepon, Pak bisa enggak (mengurus SIM di luar domisili)?" ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Rudi juga memastikan SIM yang hilang tak perlu bikin baru. Sebab, pemohon bisa mengurusnya dengan menunjukkan NIK KTP atau nomor yang tertera pada SIM.
"Nggak perlu, kan kita bisa ngecek dari NIK-nya, pernah atau enggak dia buat SIM. Kita kan cek database-nya juga. Kalau ada, kita lakukan. Kalau nggak, ya dia berarti enggak pernah bikin SIM," jelasnya.
Rudi juga menegaskan pemohon tak harus memiliki bukti berupa fotokopi SIM yang hilang. Pasalnya, ada atau tidaknya bukti tersebut, petugas akan tetap mengurusnya selama datanya memang sesuai.
Untuk prosedur pengurusannya sendiri dipastikan sama seperti memperpanjang SIM. Masyarakat pun tak perlu lagi menjalani ujian praktik dan teori. Petugas hanya perlu mengumpulkan data atau identitas terbaru pemohon.
"Kalau SIM hilang prosesnya sama seperti perpanjang. Tapi di sistem ditulisnya hilang. Persyaratannya sama, tak perlu lagi tes ujian teori dan praktik. Hanya tinggal input data, foto dan sidik jari terbaru saja," tuturnya. ***Buce Dominique
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !