Sekretaris MA, Hasbi Hasan saat ditangkap KPK |
Jakarta, Info Breaking News - Sejumlah fakta baru hadir dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan kode jalur atas dan jalur bawah yang digunakan oleh Heryanto Tanaka (HT) dan Theodorus Yosep Parera (TYP) dalam kasus tersebut.
“Dari beberapa komunikasi antara HT dan TYP, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan menggunakan istilah jalur atas dan jalur bawah yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu di antaranya HH (Hasbi Hasan) selaku Sekretaris Mahkamah Agung," ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023).
HT dan TYP disebut meminta bantuan eks Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk melobi Hasbi. Selanjutnya, kedua orang tersebut pun diminta menyiapkan sejumlah dana dengan kode suntikan dana agar Dadan dan Hasbi membantu mengawal kasasi terkait perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
“Ada kesepakatan HT dengan DTY, berikutnya DTY juga turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan suntikan dana," lanjutnya.
Kepada awak media, Firli menyampaikan HT telah tujuh kali melakukan transfer uang ke Dadan dengan total jumlah Rp 11,2 miliar selama periode Maret 2022-September 2022. Uang pelicin tersebut kemudian dibagi dan diserahkan ke Hasbi Hasan senilai Rp 3 miliar.
"Dari total Rp 11,2 miliar, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar," tutur Firli.
Diketahui KPK menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada Rabu (12/7/2023) usai yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Hasbi ditahan selama 20 hari hingga 31 Juli 2023 mendatang di Rutan Gedung Merah Putih KPK. ***Sam Bernas
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !