Headlines News :
Home » » Begini Perjuangan Muhammad Noor Yang Dizolimi Jaksa Hingga Mohonkan PK-nya Dikabulkan MA

Begini Perjuangan Muhammad Noor Yang Dizolimi Jaksa Hingga Mohonkan PK-nya Dikabulkan MA

Written By Info Breaking News on Kamis, 06 Juli 2023 | 10.37

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Syarifuddin bersama Ketua Forum Wartawan MA, Emil F Simatupang, di Event Jakarta

Jakarta,
Info Breaking News - Melihat fenomena si Dajjal belakangan ini dikalangan mafia hukum yang semakin tumbuh subur tanpa dapat dibasmi akibat faktor faktor moralitas, dan banyaknya oknum aparatur hukum yang bekerja karena faktor X, bukan karena panggilan hati menjadi penegak hukum, sehingga dari hari kehari semakin bertambah orang yang tidak bersalah mendekam di sel penjara, sementara si kaya yang berkuasa dengan uang limpahnya bisa membeli semua perkara, sehingga arti KUHP Kitab Undang Undang Hukum Pidana, berubah total menjadi Kasih Uang Habis Perkara.

Hal ini pula yang dialami Muhammad Noor Bin Sudirman (36 thn), bukan Bin Kasimin sebagaimana yang terus menerus salah dalam penyebutan surat dakwaan jaksa. Sudah salah nama, juga salah penerapan hukum, dimana ketidak jelian majelis hakim sejak di tinggkat Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kaltim Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Reg. No. 595/Pid.Sus/2021/PN Smr tertanggal 17 November 2021,dimana terdakwa yang tadinya dituntut oleh JPU 3 tahun penjara dan di vonis 2 tahun penjara, tapi kemudian ditingkat banding hingga Kasasi berubah menjadi 3 tahun sebagaimana tuntutan jaksa. 

Penulis bersama Wakil Ketua MA Bid. Yud. Dr. Sunarto SH

"Padahal dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa tidak ada saksi yang menyebutkan terdakwa Muhammad Noor bin Sudirman melakukan kejahatan pidana pembayaran pajak fiktip, sebab sejak tanggal 26 September 2013, sebagaimana akta otentik Notaris, menyebutkan secara jelas bahwa terdakwa Muhammmad Noor tidak lagi menjadi direktur PT. Energi Manunggal Inti." kata Alexius Tantrajadja, SH MH, pengacara hukum terdakwa, kepada sejumlah awak media, sesaat usai sidang permohonan Peninjauan Kembali di PN Samarinda, pekan kemaren.

"Begitu juga dengan puluhan  SPT Masa PPN Bukti Elektronik PT. Energi Manunggal Inti dan PT. Noor Rieka Jaya Mandiri sebagaimana tercantum dalam Daftar Barang Bukti Nomor 3 sampai dengan 67 sangat tidak logis dan sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum, karena pada tahun itu semua proses pembayaran pajak masih manual dan para wajib pajak haruslah yang datang sendiri kekantor pajak untuk menyelesaikan pembayaran pajaknya." tambah Alexius.

Kuasa Hukum Pemohon PK, Alexius Tantrajadja SH dan Putra Rene SH

"Sehingga sangat patut jika kami meminta penegasan dari majelis hakim di MA dalam permohonan PK kami ini agar lebih jeli melihat betapa sejak awal perkara ini didapati kekhilafan hakim." pungkas Alexius yang dikenal selain sebagai pengacara kaliber ibukota yang kritis, juga dikenal sebagai kolumnis dimana banyak karya ilmiah hukumnya menjadi artikel hukum disejumlah media ternama.

Sampai dimana akhir penderitaan seorang Muhammad Noor yang tidak melakukan kejahatan, kini terpaksa harus menghabisi waktunya di sel penjara, berpisah dari anak isteri tercinta, dan usaha bisnisnya menjadi berantakan, padahal bukan dia yang melakukan kejahatan penipuan pajak tersebut. Pertaruhan terakhir ditingkat PK di Benteng terakhir bagi para pencari keadilan ini, masih terus menjadi perhatian banyak pihak, khususnya para jurnalis yang getol menulis berita dibidang hukum *** Emil F Simatupang

Baca berita menarik lainnya, hanya tinggal klik Beranda dibawah ini. Gratis tanpa bayar


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved