Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana |
Jakarta, Info Breaking News - Sejatinya tidak bisa lah terbantahkan kalau sangat sedikit bahkan hampir tak pernah ada yang mau membantu pengembalian uang negara yang di maling penjahat korupsi dikembalikan dengan sikap cerdas seperti yang sudah dilakukan oleh advokat senior Magdir Ismail ke pihak Kejagung, walau sikap mulia yang profesional Magdir malah disikapi oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggunakan jurus penyidikan yang dikembangkan bahkan langsung penggeledahan di kantor hukum sang pengacara yang sesungguhnya juga adalah merupakan penegakan hukum, sehingga membuahkan sikap protes dari Forum Advokat untuk Perlindungan Profesi (FAPP) terkait penggeledahan yang dinilai secara arogan oleh pihak direktur pidsus Kejagung di kantor pengacara kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Maqdir Ismail.
Menurut Kejagung, langkah tersebut sudah sesuai KUHAP, mengingat Maqdir sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
"Bahwa pemeriksaan Saudara Maqdir Ismail dan penggeledahan rumah/kantor Saudara Maqdir Ismail dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Agung, dalam kapasitas Saudara Maqdir Ismail sebagai saksi bukan sebagai pengacara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
"Tim Penyidik Kejagung sudah bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan KUHAP," imbuhnya.
Sebelumnya, Maqdir mengklaim ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya. Ketut mengatakan penyidik memeriksa Maqdir untuk mendalami asal usul uang yang diserahkan ke penyidik.
Ketut mengatakan Kejagung menghormati protes dari Forum Advokat sebagai bentuk solidaritas. Namun, ia menegaskan pemeriksaan dan penggeledahan di kantor Maqdir Ismail bertujuan untuk mendalami perkara korupsi BTS Kominfo.
"Pemeriksaan dan penggeledahan Saudara saksi Maqdir Ismail diharapkan tidak semakin menjadi polemik perkara BTS yang sedang berjalan baik di tingkat penyidikan maupun proses persidangan, justru akan membuat perkaranya lebih terang, transparan dan terbuka," ungkapnya.
Diketahui, advokat yang tergabung dalam Forum Advokat untuk Perlindungan Profesi (FAPP) memprotes adanya penggeledahan di kantor Maqdir Ismail lantaran dinilai melanggar konstitusi dan peraturan.
"Tindakan Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap Kantor Advokat Maqdir Ismail pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 adalah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan juga dengan Konvensi Internasional yang menyangkut profesi advokat," tutur Hermawanto, salah satu advokat yang turut menandatangani petisi, dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Kejagung dituding telah melanggar Pasal 19 ayat 2 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang berbunyi: “Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat."
Selain itu, para advokat menilai penggeledahan Kejagung di kantor advokat Maqdir Ismail juga bertentangan dengan semangat reformasi. Penggeledahan tersebut disebut dapat merusak citra jajaran Kejaksaan Agung karena dapat menghidupkan kembali memori publik tentang apa dan bagaimana Kejaksaan di era Orde Baru dahulu di kurun waktu mana Kejaksaan melakukan kekeliruan dalam menegakkan prinsip-prinsip hukum dan prinsip hak asasi manusia, termasuk hak-hak advokat dan profesi advokat yang dilindungi secara universal.
"Bilamana Kejaksaan Agung betul-betul menghormati dan melaksanakan kritik dan perintah Presiden Republik Indonesia yang disampaikan olehnya pada beberapa kali upacara ulang tahun Hari Bhakti Adhyaksa maka Kejaksaan Agung sudah seharusnya menghormati profesi advokat, kerahasiaan jabatan advokat dan hak kekebalan (immunitas) advokat sehingga tidak mungkin melakukan kecerobohan hukum dengan melakukan penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail," katanya.
Tak hanya citra Kejagung, namun citra Indonesia di mata dunia pun terancam rusak. Khususnya dalam proses penegakan dan kepastian hukum di Indonesia yang pada gilirannya dapat merugikan Indonesia di bidang perekonomian dikarenakan dapat membuat investor asing menjadi ragu menanam investasi di Indonesia.
Oleh karenanya, Forum Advokat meminta Kejagung meningkatkan profesionalitas dan kredibilitas jajaran Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya selaku penegak hukum dalam penanganan setiap kasus.
"Menindak tegas pejabat di Kejagung Agung yang telah memerintahkan dilakukannya penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail," ucap Hermawanto.
"Menuntut Jaksa Agung untuk meminta maaf secara terbuka kepada organisasi advokat dan jajaran advokat atas kecerobohan dan arogansinya melakukan penggeledahan Kantor Advokat Maqdir Ismail." ***Armen Foster/ Mil
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !