Jakarta, Info Breaking News - Ketua DPR Puan Maharani memastikan tenaga kesehatan (nakes) tidak akan kehilangan hak-haknya dalam UU Kesehatan yang telah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
"Hak-hak bagi nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi," kata Puan.
Menurutnya, UU Kesehatan justru akan memberi perlindungan hukum yang pasti bagi para nakes. Hal ini mengingat banyak petugas kesehatan yang mengalami tindakan hukum, namun belum ada payung hukum yang melindunginya.
"Saya mengapresiasi nakes yang merupakan mitra strategis dalam memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk itu, nakes perlu mendapatkan perlindungan hukum yang layak," tuturnya.
Dia juga memastikan pihaknya akan mengawal penerapan Omnibus Law UU Kesehatan secara adil, mulai dari perlindungan hukum bagi nakes maupun pasien, sampai pada hal peningkatan kualitas pelayanan sistem kesehatan. Apalagi tujuan utama dari UU Kesehatan adalah untuk meningkatkan kualitas kesehatan nasional, melindungi masyarakat dan mensejahterakan para petugas kesehatan.
"UU Kesehatan ini bertujuan memperkuat sistem kesehatan negara dan meningkatkan kualitas kesehatan serta kesejahteraan masyarakat," imbuh Puan.
Diketahui, RUU Kesehatan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024 dan menjadi salah satu RUU di Prolegnas prioritas Tahun 2023. Setelah melalui berbagai pembahasan bersama pemerintah dengan melibatkan unsur publik, UU Kesehatan menghasilkan aturan-aturan yang terdiri atas 20 Bab dan 458 Pasal.
UU Kesehatan bersifat komprehensif dan transformatif untuk mengatur upaya kesehatan di Indonesia dari hulu ke hilir dengan mengedepankan penguatan sistem kesehatan nasional. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.
Puan menilai pandemi Covid-19 juga turut andil dalam pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan. Pasalnya, pandemi Covid-19 menyebabkan disrupsi besar-besaran dalam hal pencapaian pembangunan kesehatan nasional.
“Kita ketahui bersama, pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak luas di tatanan masyarakat kita, termasuk dalam hal kualitas kesehatan masyarakat. Kondisi ini memaksa dunia melakukan penyesuaian, termasuk Indonesia,” tandasnya. ***Rina Trian
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !