Jakarta, Info Breaking News - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo, Johnny G. Plate.
Terdapat sembilan poin eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, namun semuanya ditolak oleh hakim karena telah membahas pokok perkara yang akan dibuktikan dalam sidang lanjutan pembuktian dan pemeriksaan saksi.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima karena telah membahas materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di PN Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Kuasa hukum Plate, Achmad Kholidin mengaku pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang tak terpengaruh berita maupun informasi yang tersebar di publik.
"Saya mengapresiasi majelis hakim yang tidak terpengaruh oleh berita atau informasi di luar sana, baik dari media maupun dari luar media. Majelis hakim, Insya Allah, akan bertindak dengan adil sesuai dengan KUHAP," ungkapnya.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, Achmad menyatakan pihaknya kini akan berfokus pada sidang selanjutnya.
Tidak hanya Plate, majelis hakim juga menolak eksepsi dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli UI Yohan Suryanto.
Sidang akan dilanjutkan pada 25 Juli 2023 mendatang dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. ***Abdul Rahman
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !