Jakarta, Info Breaking News - Tim penasihat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar mengubah status kliennya menjadi tahanan kota.
Permohonan tersebut diajukan mengingat semakin menurunnya kondisi kesehatan Lukas sejak ditahan KPK.
“Semenjak klien kami Lukas Enembe ditahan di tahanan KPK, perkembangan kesehatan klien kami bukan membaik tetapi semakin memburuk,” demikian isi surat permohonan tim penasihat hukum tertanggal 18 Juli 2023 tersebut.
Dalam surat itu disebutkan pula bahwa dari pemeriksaan terakhir oleh RSPAD tanggal 16 Juli 2023, Lukas Enembe mengidap sejumlah penyakit yakni:
1. Denyut jantung melemah;
2. Penyakit ginjal yang mencapai stadium 5;
3. Diabetes;
4. Stroke sudah 4 kali,
5. Saturasi oksigen rendah;
6. Kaki kembali bengkak dan sejumlah penyakit lainnya.
“Oleh karenanya, kami tim penasihat hukum Lukas Enembe mohon, demi kemanusiaan, kami sangat mengharapkan agar penahanan kota dapat dipertimbangkan. Mungkin dengan atmosfir dan suasana yang lebih baik, akan mendorong Pak Lukas menuju kesembuhan,” lanjut surat tersebut.
“Kami sangat mengharapkan agar permohonan kami dapat dikabulkan, karena sekarang klien kami Lukas Enembe sebagai tahanan di bawah wewenang majelis hakim yang memeriksa perkara No. 53/Pid.Sus.TPK/2023/PN.JKT.PST., agar Majelis Hakim dapat mengeluarkan Penetapan Tahanan Kota kepada pak Lukas Enembe.”
Sebelumnya, Lukas Enember sempat dilarikan ke RSPAD akibat kondisi kesehatan yang menurun setelah menolak untuk makan dan minum obat. Bengkak di kakinya juga semakin parah sehingga menyulitkan Lukas untuk berjalan. ***MIL
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !