Jakarta, Info Breaking News - Paguyuban korban penipuan online dengan modus pekerjaan paruh waktu di salah satu platform e-commerce menyambangi gedung Bareskrim Polri, Kamis (20/7/2023) untuk melaporkan kasus yang menimpa mereka.
Salah satu perwakilan korban, Tria Mulyantina menyebut kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 35 miliar.
"Nah, saya mewakili semua dari seluruh korban yang ada di Indonesia total sampai saat ini jumlah kerugiannya adalah di Rp 35,4 miliar," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan Tria, pelaku awalnya menawarkan kerjaan paruh waktu (part time) dengan tugas menaikan rating penjualan di salah satu e-commerce. Mereka yang sudah menyelesaikan tugas akan diberi komisi.
Awalnya korban memang menerima kiriman uang ke rekening masing-masing, namun setelah itu mereka justru diharuskan melakukan top-up untuk mendapatkan komisi yang lebih besar.
“Korban diminta masuk ke dalam grup perkumpulan yang disebut ada pekerja lain dalam grup itu. Namun setelah kami selidiki bahwa itu mereka sindikat juga,” kata Tria.
“Terus korban diminta top-up sesuai tabel yang tersedia, ada yang Rp 100.000, Rp 200.000, dan Rp 500.000. Korban yang top-up Rp 100.000 dapat komisi 10 persen yakni menjadi Rp 110.000. Intinya, semakin besar nilai top up, komisi yang didapat juga besar,” lanjutnya.
Menurut Tria, sejauh ini sudah ada lebih dari 1.000 korban yang termakan tipuan tersebut. Paguyuban pun terus berkoordinasi karena korban terus bertambah tiap harinya.
“Dapat informasi dari media yang sudah dibentuk. Paguyuban membentuknya melalui media Instagram, Facebook, TikTok," ucapnya.
Tak hanya WNI di Indonesia, para WNI yang tinggal di beberapa negara lain seperti Korea, Jepang, dan Australia pun turut jadi korban. ***Radinal
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !