Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanudin |
Batu, Info Breaking News - Dari total 387 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Batu, 32 di antaranya dinyatakan gagal memenuhi syarat dan tidak masuk daftar calon sementara (DCS).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanudin mengatakan, mereka tidak lolos lantaran tidak melakukan perbaikan berkas administrasi saat tahapan verifikasi pada 12-15 Agustus dan penyusunan DCS tanggal 16-17 Agustus.
"Kami menerima total 387 bacaleg dari 18 partai politik. Sejak proses tahapan verifikasi administrasi mulai awal sampai akhir, kami dapatkan ada 32 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan 355 memenuhi syarat (MS). Dinyatakan TMS karena mereka hingga akhir tahapan itu tidak segera memperbaiki berkas administrasi," katanya, Sabtu (19/8/2023).
Tak hanya berkas administrasi, persoalan ijazah bacaleg juga menjadi salah satu di antara sekian banyak faktor penyebab bacaleg dinyatakan TMS dan tidak masuk DCS.
"Banyak faktor penyebab mereka tidak lolos, ada yang hanya melampirkan surat kesehatan jasmani tetapi tidak melampirkan surat kesehatan rohani. Peruntukkannya juga bukan untuk caleg," jelas Erfanudin.
"Selain itu, juga persoalan ijazah yang tidak sesuai, seperti bacaleg A yang mendaftar tetapi menggunakan ijazah milik bacaleg B," imbuhnya.
Diketahui, 32 bacaleg yang gagal memenuhi syarat berasal dari 7 partai, yaitu Partai Gelombang Rakyat Indonesia 9 orang, Partai Bulan Bintang 6 orang, Partai Perindo 6 orang, Partai Kebangkitan Nusantara 6 orang, Partai Garda Republik Indonesia sebanyak 2 orang,Partai Ummat 2 orang, dan PPP 1 orang.
"Mereka tidak melakukan perbaikan, saat masih ada waktu perbaikan," pungkasnya. ***Dani Setiawan
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !