Headlines News :
Home » » ASN yang Kerja Dari Rumah Bakal Dipantau dengan Video Call

ASN yang Kerja Dari Rumah Bakal Dipantau dengan Video Call

Written By Info Breaking News on Rabu, 23 Agustus 2023 | 11.51


Jakarta, Info Breaking News
- Memburuknya Udara kota DKI Jakarta,bahkan lebih parah dari saat masa pandemi covid 19 lalu, membuat Pemerintah memberlakukan bekerja dari rumah 
Untuk memastikan (WFH) khususnya di semua pelayanan publik bahkan secara ketat dipantau dengan menggunakan panggilan video (video call).

“Kami ada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Walaupun WFH, mereka tetap menggunakan seragam. Aktivitas bekerja di rumah dipantau melalui video call. Wajib dibuka (kameranya), jadi kami pantau,” tegas Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma, Rabu (23/8/2023).


Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah atau Work From Home, pelaksanaan WFH diberikan dengan batasan paling banyak 75 persen. Sedangkan selama penyelenggaraan KTT ASEAN tanggal 5-7 September 2023, WFH akan dilakukan maksimal 75 persen dan di kantor 25 persen

Kondisi ini terpaksa diambil akibat banyak nya orang terpapar ISPA mengakibatkan flu berat, batuk yang membuat tenggorokan sakit, pusing dan demam meriang yang tinggi, sehingga penularan nya semakin cepat kepada banyak orang khusus nya pada kantor pelayanan publik yang selalu dipenuhi orang. 

Ngeri nya lagi biaya pengobatan berobat semakin tinggi walaupun terbesar dibiayai pihak pemerintah yang selalu akan di mark up untuk dikorupsi para penjahat berdasi, seperti sembako, minyak goreng dan bantuan untuk si miskin yang digelontorkan puluhan Triliun rupiah yang sekali membuat semakin ganasnya mata ijo para sindikat koruptor untuk mencuri nya dengan berbagai modus. 

Dan lagi rawan nya dihitung berdasarkan jumlah seluruh pegawai ASN pada unit, subbidang, subbagian, seksi, atau subkelompok di lingkungan perangkat daerah atau biro masing-masing.


ASN yang menjalani WFH wajib bekerja sesuai dengan jam kerja, yakni mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB. Nantinya, Pemprov Jakarta akan melakukan evaluasi untuk mempertimbangkan kebijakan selanjutnya.


Sementara itu, untuk pihak swasta pemberlakuan WFH untuk bersifat imbauan. Artinya, perusahaan dapat menerapkan kebijakan tersebut sesuai keputusan masing-masing.


“Sudah dewasa, atur masing-masing,” kata Heru, Minggu (20/8/2023). ***Carolina Candra


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved