Palangkaraya, Info Breaking News - Proses penyidikan dua tersangka kasus pencurian handphone di dua tempat yg berbeda di nyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap.
Dan akan di lanjutkan dengan proses hukum tahan II. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar.SH,.Rabu (30/8/2023) siang.
Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pahandut yang dilakukan terhadap dua tersangka merupakan dua kasus pencurian HP Yakni Gir (56) dan Kur (42) telah di nyatakan P21 dan akan dilanjutkan pada proses hukum tahap II serta dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri kota Palangka Raya " Ungkap kapolsek.
Kompol Saipul Anwar menjelaskan bahwa pencurian yang dilakukan dua tersangka merupakan dua kasus berbeda yakni Gir atas kasus pencurian Hp milik penjaga warung di jalan G Obos VIII pada tanggal 3 Juni 2023 dan Kur atas pencurian HP milik Mahasiswa diparkiran depan Indomart di Jalan Yos Sudarso pada tanggal 3mei tahun 2023.
"Hp pemilik korban penjaga warung yang di duga di curi oleh Gir yakni merek Vivo V7+ senilai Rp 4.699.000 sedangkan hp milik korban Mahasiswa yang di duga dicuri oleh Kur yaitu merek Samsung Galaxy A51 senilai 4.700.000. "Ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka Gir dan Kur terancam dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian degan hukuman pidana paling lama lima (5) tahun penjara" pungkasnya. ***Surya.
Klik Beranda dibawah ini untuk mendapatkan berita aktual lainnya
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !