Jakarta, Info Breaking News - Perseteruan antara Prof. Dr. O. C. Kaligis, S.H., M.H. dengan pihak Jiwasraya masih terus berlanjut. Meski sudah ada putusan in-kracht dan pengadilan telah memenangkan OC Kaligis, pihak Jiwasraya masih enggan mengembalikan uang simpanan OC Kaligis yang bernilai miliaran rupiah.
Seperti sudah putus urat malu, alih-alih membayarkan kewajibannya, Jiwasraya justru terus-menerus mengelak dan bahkan mengirimkan surat yang mengancam.
Berikut surat OC Kaligis yang ia tujukan kepada Direktur Operasional dan Keuangan dan Direktur Manajemen Risiko, SDM, dan Umum PT Jiwasraya seperti diterima oleh redaksi, Senin (14/8/2023):
Jakarta, 14 Agustus 2023
No. 775/OCK.VIII/2023
Hal: PENOLAKAN PROGRAM RESTRUKTURISASI melalui SURAT No.00543/S/R/RBD/0823
tanggal 4 Agustus 2023
Kepada Yth,
Sdr. LUTFI RIZAL, Direktur Operasional dan Keuangan
Sdr. R. MAHELAN PRABANTARIKSO, Direktur Manajemen Risiko, SDM, dan Umum
PT ASURANSI JIWASRAYA (Persero)
Jln. Ir. H. Juanda No. 34
JAKARTA PUSAT
Dengan hormat,
Menjawab surat saudara tertanggal 4 Agustus 2023 No. 00543/S/R/RBD/0823, bersama ini adalah jawaban saya, O. C. KALIGIS, sebagai berikut:
1. Alasan saya menolak, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 219/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST. dan No.176/PDT/2022/PT.DKI yang telah in-kracht.
2. Pihak yang harus melaksanakan isi putusan pengadilan adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Badan Usaha Milik Negara. Kami lampirkan 2 putusan yang telah in-kracht tersebut (Lampiran P-1 dan P-2).
3. Terhadap 2 putusan yang telah in-kracht, baik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) maupun Badan Usaha Milik Negara telah dipanggil oleh Pengadilan untuk melaksanakan isi putusan tersebut.
4. Di saat pembuktian perkara No. 219/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST, pihak PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah berusaha memasukan bukti restrukturisasi yang dibuat sepihak tersebut.
5. Majelis Hakim yang memeriksa perkara No. 219/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST. menolak bukti tersebut.
6. Surat saudara No. 00543/S/R/RBD/0823 bagi kami bersifat ancaman. Tidak mungkin saudara-saudara yang mengerti hukum mengabaikan putusan Pengadilan antara saya, Jiwasraya dan BUMN.
7. Bukti kejahatan Jiwasaraya adalah di saat akan dilakukan eksekusi oleh Pengadilan, ternyata aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah dipindahtangankan.
8. Waktu PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasarkan Protection Plan, telah terjadi penipuan karena melanggar pasal 75 UU asuransi yang bunyinya sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu dan/atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000, - (lima miliar rupiah).”
9. Dari uraian saya di atas, saya akan menjadikan surat saudara saudara sebagai pemaksaan atas diri saya yang telah memenangkan tuntutan saya melalui pengadilan.
10. Sdr. LUTFI RIZAL selaku Direktur Operational dan Keuangan dan Sdr. R. MAHELAN PRABANTARIKSO selaku Direktur Manajemen Risiko, SDM dan Umum, melalui surat No.00543/S/R/RBD/0823, saudara-saudara terbukti telah melakukan konspirasi dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah divonis bersalah melalui mega korupsi yang telah dibongkar oleh Kejaksaan Agung RI.
11. Demikianlah jawaban saya yang dengan tegas menolak surat tanggal 4 Agustus 2023, bahwa saya tidak terikat pada surat tersebut berdasarkan putusan No. 219/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST. dan No.176/pdt/2022/PT.DKI yang telah in-kracht yang isinya wajib saudara laksanakan tersebut.
Hormat saya,
Korban penipuan Jiwasraya,
PROF. DR. O. C. KALIGIS, S.H., M.H.
Ock/y
Cc. Yth. Bapak Jenderal Pol. Drs. LISTYO SIGIT PRABOWO, Kapolri (untuk ditindaklanjuti)
Yth. Bapak ERICK THOHIR, Menteri BUMN RI
Yth. Bapak ST BURHANUDDIN, S.H., Jaksa Agung R.I.
Yth. Seluruh media cetak pemerhati keadilan. ***MIL
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !