Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan Mario Dandy dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Keterlibatan Mario yakni dalam hal pembelian mobil mewah merek Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T tahun 2019 yang nilainya mencapai Rp 2,17 miliar.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," kata jaksa KPK dalam sidang dakwaan Rafael Alun di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (30/8/2023).
Pembelian mobil mewah ini tercantum dalam dakwaan ketiga Rafael Alun. Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali dalam periode 28 November 2020 sampai 2 Desember 2020.
"Terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor di rekening BCA nomor 5540215342 dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," ungkap jaksa.
Diketahui, Rafael Alun didakwa atas tiga dakwaan, dimana satu dakwaan berkaitan dengan dugaan gratifikasi, dan dua lainnya mengenai tindak pidana pencucian uang. ***Winda Syarief
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !