Jakarta, Info Breaking News - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan akan menindak tegas tiap oknum yang terlibat perundungan terhadap para peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Tak tanggung-tanggung Kemenkes akan segera memecat para dokter, pegawai, dan petinggi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dan Rumah Sakit Adam Malik Medan jika terbukti terlibat bullying terhadap calon dokter spesialis.
Sebelumnya, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menegur tiga rumah sakit milik pemerintah terkait kasus perundungan kepada calon dokter spesialis. Ketiga fasilitas kesehatan milik pemerintah itu adalah RSCM Jakarta, RSHS Bandung, dan RS Adam Malik Medan.
Pemberian sanksi kepada seluruh unsur pelaksana pelayanan kesehatan maupun peserta pendidikan spesialis pelaku perundungan ditegaskan dalam Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Jumat (18/8/2023) mengatakan berdasarkan instruksi menteri kesehatan tersebut, terdapat beberapa jenis sanksi yang diterapkan kepada pelaku perundungan baik dari tenaga pendidik, pegawai rumah sakit, maupun sesama peserta PPDS.
Sanksi pertama ialah sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis. Selanjutnya sanksi kategori sedang berupa pemberian skorsing dengan durasi setidaknya 3 bulan.
Untuk sanksi pelanggaran berat berbeda antara tenaga pendidik pegawai rumah sakit dan sesama peserta didik PPDS. Untuk tenaga pengajar dan pegawai rumah sakit diberikan penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar. Sementara untuk peserta didik dengan pelanggaran perundungan berat akan dikembalikan kepada penyelenggara pendidikan (universitas) dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.
Selanjutnya, sanksi kepada pimpinan rumah sakit pendidikan yang terjadi kasus perundungan juga dibedakan dalam tiga kategori. Selain sanksi ringan berupa teguran tertulis yang sudah diberikan Kemenkes kepada tiga pimpinan masing-masing rumah sakit, ada juga golongan sanksi sedang maupun berat apabila kasus yang sama terulang di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
Sanksi kategori sedang yang dimaksud dapat berupa skorsing selama 3 bulan. Sedangkan bentuk sanksi berat, yakni berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan pihaknya akan terus berupaya memberantas praktik bullying calon dokter spesialis. Hal tersebut menjadi salah satu fokus utama Menkes memasuki Agustus 2023 ini.
Pemberantasan tindak perundungan ini utamanya dilakukan pada lingkup rumah sakit penyelenggara pendidikan kedokteran, di bawah pemerintah maupun naungan Kemenkes.
“Kita akan rapikan sekarang dengan tegas. Supaya ini juga tidak terjadi lagi dan mudah-mudahan ke depannya semua rumah sakit pendidikan milik pemerintah akan menjadi panutan. Bagaimana seharusnya proses bekerja melayani dan belajar itu terjadi secara profesional, berbudaya, berbudi pekerti santun dengan tujuan memberikan layanan kesehatan yang baik,” ujar Budi dalam sesi konferensi pers secara virtual, Kamis (17/8/2023). ***Winda Syarief
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !