Headlines News :
Home » » Aprindo Desak Pemerintah Segera Sahkan Aturan Soal E-Commerce

Aprindo Desak Pemerintah Segera Sahkan Aturan Soal E-Commerce

Written By Info Breaking News on Kamis, 21 September 2023 | 10.02

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey

Jakarta, Info Breaking News
- Demi menciptakan permainan bisnis yang setara, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Kita setuju revisi Permendag harus cepat karena Permendag dulu belum ada istilah social commerce, sekarang sudah ada social commerce dan seharusnya perdagangan elektronik itu harus ada playing field," kata Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, Rabu (20/9/2023).


Menurut Roy, ada tiga poin yang harus diperhatikan terkait aturan jualan online yang terbaru.


Pertama, pelarangan penjualan produk impor di bawah USD 100 atau sekitar Rp 1,5 juta harus dicantumkan dalam aturan tersebut. Roy menilai jika hal itu tidak dilarang, maka masyarakat dari menengah ke bawah akan ramai-ramai belanja produk impor murah di bawah USD 100 sedangkan mereka dari kalangan menengah ke atas pasti akan belanja di atas 100 dollar AS.


Kedua, mengenai pengaturan bahkan pelarangan predatory pricing. Sebagai contoh, saat ini marak ditemukan produk-produk murah yang disubsidi oleh Tiktok. Hal ini membuat UMKM kalah saing dari sisi harga. 


"Yang terjadi sekarang dilematisnya adalah itu disubsidi TikTok barangnya. Jadi affiliate dari luar disubsidi sehingga murah. Minyak wangi Rp 1.000, jam tangan Rp 5.000, karena disubsidi platformnya. Ada subsisi dari platformnya," ucap Roy.


Sementara, poin terakhir adalah Permendag wajib mengatur soal perlindungan konsumen. Roy menjelaskan apabila di pasar offline produk yang dijual adalah barang palsu, masyarakat atau konsumen bisa meminta ganti rugi. Sementara di pasar online, konsumen biasanya cukup kesulitan untuk meminta pertanggungjawaban.


“Kita mendesak dan berharap biar bisa direalisaiskan aturan ini," tegasnya.


Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengungkapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan disahkan. 


Aturan main penjualan online itu dilaporkan sudah sampai ke telinga pihak Istana dan akan segera dibahas bersama Presiden Joko Widodo. ***Jeremy Foster


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved