"Tentu pada prinsipnya barusan kita sampaikan kepada panitia beberapa pencegahan kita terkait jabatan yang dilarang. Kepala desa tidak boleh hadir, ASN, TNI, Polri tidak boleh hadir, kecuali yang bertugas. Nah TNI Polri kan biasanya bertugas," katanya, Rabu (27/9/2023).
“Kepala desa memang sangat dilarang karena ada Undang-Undang Desa yang melarang kepala desa ikut serta dalam kegiatan partai politik atau kegiatan politik," sambungnya.
Kahpiana menyebut pihaknya khawatir keterlibatan Kades dan ASN di tahapan kampanye akan menjadi kebiasaan dalam setiap tahapan Pemilu.
"Ini kan akan jadi friksi kebiasaan di tahapan kampanye. Sudah jelas kepala desa dilarang ikut menunjukan atau ikut serta dalam kegiatan kampanye atau di ruang publik menunjukan keberpihakannya pada salah satu partai politik atau pasangan calon atau bacaleg tertentu," jelas dia.
Oleh karena itu, ia menegaskan agar Kades yang bertugas di Kabupaten Bandung agar tidak memobilisasi massa untuk menghadiri kegiatan tersebut.
Sebelumnya dilaporkan, pasangan Anies Baswedan-Cak Imin akan menggelar acara bertajuk “Apel Akbar Desa Bersatu Jawa Barat” di Stadion Jalak Harupat (SJH) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (1/10/2023).
Kahpiana menjelaskan penyelenggaraan apel akbar tersebut merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi partai politik seperti tercantum dalam Peraturan Komisi Penyelenggara Pemilu (PKPU) Nomor 15 tentang Kampanye.
"Memang di tahapan PKPU 15 tentang kampanye itu ada norma sosialisasi dan pendidikan partai politik. Kegiatan ini masuk pada ranah itu," pungkasnya. ***Juwandi Supriyadi
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !