Walbertus Natalius Wisang saat dijemput paksa oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung, Selasa (19/9/2023) malam. |
Jakarta, Info Breaking News - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menjemput paksa staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Walbertus Natalius Wisang alias WNW, Selasa (19/9/2023) malam.
Penjemputan dilakukan usai yang bersangkutan hadir sebagai saksi di sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022 yang digelar di PN Tipikor, Jakarta.
"Pada hari ini WNW kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung.
Sebelumnya, pada pukul 12.00 WIB Kuntadi menyebut pihaknya menerima informasi dari JPU yang menyebut WNW diduga melakukan tindak pidana dengan melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor.
"Memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kejagung segera menemui penyidik untuk memastikan bahwa pemeriksaan WNW pada tahap penyidikan telah benar dan sesuai ketentuan UU yang berlaku.
"Dan setelah kami yakin bahwa keterangan tersebut adalah benar maka pada hari ini WNW kami jemput paksa," katanya.
Kuntadi menyampaikan pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum WNW. Setelah dilakukan penangkapan, WNW kini tengah diperiksa lebih lanjut di Gedung Pidsus.
"Belum kami tetapkan sebagai tersangka, hasil pemeriksaan hari ini apabila telah cukup alat bukti maka akan segera kami sikapi dan kami tentukan statusnya," tutup Kuntadi. *** Mil
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !