Jakarta, Info Breaking News - Dua tersangka kasus BTS Bakti Kominfo, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan akan segera disidang.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan saat ini kejaksaan sedang menyusun surat dakwaan.
“Sudah P-21 artinya kita lagi menyusun surat dakwaan, karena prosesnya berkembang terus," ucap Ketut, Rabu (27/9/2023).
Ketut mengungkapkan daftar nama tersangka dalam kasus ini kemungkinan akan terus bertambah menyusul hasil penyelidikan dan munculnya fakta-fakta baru di persidangan.
“Setelah mereka (Windi dan Yusrizki), kemudian dari berkas perkara ada lagi tambahan tersangka. Ini kita masih dalami yang lebih terang lagi," katanya.
Ketut menyampaikan berkas perkara Windi dan Yusrizki akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk mendapatkan jadwal persidangan.
"Kapan akan disidangkan, mungkin dalam satu atau dua minggu ke depan sudah kita limpahkan dan kita menunggu jadwal persidangan," tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, yakni Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang (WNW). Ia ditangkap seusai menjadi saksi menjadi saksi di persidangan mantan Menkominfo Johnny G Plate.
"Yang kemarin yang terakhir baru kita tambahkan tersangka itu WNW, dia mengaku sebagai staf ahli. Ketika kita periksa di penyidikan, di proses persidangan mereka menyampaikan keterangan tidak benar, tidak sesuai dengan penyidikan," jelas Ketut. ***Assyifa Rizki
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !