Palangkaraya, Info Breaking News - Mantan Bupati Kapuas dan istri Ary Egahni kembali ditayangkan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di kawasan Jalan Seth Adji Kota Palangkaraya Sidang tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Selasa ( 19 / 9 / 2023 ) pagi 9.00 WIB.
Pada sidang pemeriksaan saksi, Jaksa penuntut umum (JPU) komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadirkan 4 orang saksi. Pertama Septedy mantan Dinas Penanaman Modal ( DPMPTSP) kabupaten Kapuas, Apendi Mantan Dinas Kesehatan ( Dinkes ) 2017- 2021 kabupaten Kapuas, ketiga Deby Hutapea mantan ajudan terdakwa II dan yang terakhir Topan sebagai pemilik rental Rivan Jaya Abadi.
Empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Memberikan keterangan berbeda pada sidang kelima degan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di dakwa menerima uang sejumlah 5.410.000.000 degan total 6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Pada keterangan saksi II Apendi mantan Dinas kesehatan ( Dinkes) yang memberi keterangan yang berbelit- belit dan tidak jelas dari setiap jawaban dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum tentang dana transaksi di awal mula "tahun 2017- sampai tahun 2019"berdasarkan keterangan Apendi, "Jaksa Penuntut Umum Menjelaskan kembali." BAP no 19 poin B angka 1 pada sekitar tahun 2017 sampai degan 2021, atas perintah Ben Brahim dan Istri Arya Agahni. Dari keterangan di atas menjelaskan keterangan yang berbeda membuat Hakim Ketua mencecar saksi. ***Surya.
Klik Beranda dibawah ini untuk mendapatkan berita aktual lainnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !