Headlines News :
Home » » Hakim Cecar Saksi II kasus Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni

Hakim Cecar Saksi II kasus Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni

Written By Info Breaking News on Rabu, 20 September 2023 | 12.13

Palangkaraya, Info Breaking News - Mantan Bupati Kapuas dan istri Ary Egahni kembali ditayangkan di Kantor Pengadilan Negeri  (PN) Tipikor di kawasan Jalan Seth Adji Kota Palangkaraya Sidang tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Selasa ( 19 / 9 / 2023 ) pagi 9.00 WIB.

Pada sidang pemeriksaan saksi, Jaksa penuntut umum (JPU) komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadirkan 4 orang saksi. Pertama Septedy mantan Dinas Penanaman Modal  ( DPMPTSP) kabupaten Kapuas, Apendi Mantan Dinas Kesehatan ( Dinkes ) 2017- 2021 kabupaten Kapuas, ketiga Deby Hutapea mantan ajudan terdakwa II dan yang terakhir Topan sebagai pemilik rental Rivan Jaya Abadi.

Empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Memberikan keterangan berbeda pada sidang kelima  degan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di dakwa menerima uang sejumlah 5.410.000.000 degan total 6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Pada keterangan saksi II Apendi mantan Dinas kesehatan ( Dinkes) yang memberi keterangan yang berbelit- belit dan tidak jelas dari setiap jawaban dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum tentang dana transaksi di awal mula "tahun 2017- sampai tahun 2019"berdasarkan keterangan Apendi, "Jaksa Penuntut Umum Menjelaskan kembali." BAP no 19 poin B angka 1 pada sekitar tahun 2017 sampai degan 2021, atas perintah Ben Brahim dan Istri Arya Agahni. Dari keterangan di atas menjelaskan keterangan yang berbeda membuat Hakim Ketua  mencecar  saksi. ***Surya.

Klik Beranda dibawah ini untuk mendapatkan berita aktual lainnya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved