Headlines News :
Home » » Hingga Agustus KPK Terima 3.544 Aduan Tindak Korupsi

Hingga Agustus KPK Terima 3.544 Aduan Tindak Korupsi

Written By Info Breaking News on Sabtu, 09 September 2023 | 05.18

Tomi Murtomo dalam acara temu wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/9/2023)

Jakarta, Info Breaking News
- Hingga bulan Agustus 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 3.544 aduan dari masyarakat soal dugaan tindak pidana korupsi.

Sumber pelaporan terbanyak adalah berupa surat maupun faksimile yang jumlahnya hingga 2.344 aduan.


Kendati demikian, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo menyebut tidak semua aduan dapat diverifikasi lebih lanjut lantaran banyak di antaranya tidak memenuhi unsur adanya informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi.


“Dari jumlah 3.544 itu yang kita verifikasi 3.052 yang 492 ini non-laporan entahlah itu surat permohonan audiensi, konsultasi, sampai menanyakan tindak lanjut perkaranya. Perkara yang dia bukan sebagai pelapor. Itu kita teruskan ke bagian humas untuk menjawab,” ungkapnya di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, Jumat (8/9/2023).


Untuk laporan yang sudah terverifikasi, KPK akan meneruskannya ke pihak terkait baik di internal maupun eksternal KPK, seperti aparat penegak hukum dan inspektorat pemerintah daerah serta lembaga. Selain itu, terdapat juga laporan yang ditindaklanjuti dengan penelaahan untuk dapat naik tingkat menjadi penyelidikan oleh tim penindakan KPK.


Ada pula laporan yang masuk dalam kategori pengarsipan setelah melalui tahap verifikasi oleh tim Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK. Laporan yang masuk dalam kategori ini biasanya disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya minimnya informasi tambahan maupun kontak langsung pihak pelapor.


“Mungkin data dukungnya tidak ada, sudah begitu tidak ada nomor telepon untuk kita tanya untuk dapat melengkapi laporan tadi. Ada juga dugaan tindakan korupsi yang dilaporkan kepada KPK terbilang sumir. Misalnya, pelaporan terkait sesuatu yang tengah ramai ditangani KPK,” jelas Tomi.


Tomi menegaskan meskipun masuk dalam arsip, bukan berarti informasi tersebut didiamkan begitu saja. Informasi dari pelapor yang masuk arsip KPK nantinya dapat ditelaah ulang serta ditindaklanjuti. Hal ini terutama setelah KPK memiliki informasi tambahan yang dapat membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi.


Terakhir, Tomi mendorong masyarakat untuk dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui berbagai kanal yang disediakan termasuk secara daring. Setiap pelaporan tersebut sudah diatur dan dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. ***Armen Foster


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved