Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus gratifikasi dan TPPU yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Nama istri Andhi, Nurlina Burhanuddin dan sang mertua, Kamariah termasuk dalam daftar orang yang diperiksa. KPK juga memeriksa satu orang wiraswasta bernama Sepryanto.
"Kedua saksi menyatakan bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (25/9/2023).
Mereka menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/9/2023) lalu di Polsek Lubuk Baja.
Sebanyak total tujuh saksi dicecar soal aset yang dimiliki Andhi Pramono yang berada di Batam.
"Seluruh saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP yang salah satunya berada di Batam," papar Ali.
Selain itu, KPK juga mendalami soal aliran dana korupsi yang diduga diberikan Andhi ke sejumlah pihak untuk menyamarkan asal usulnya.
“Dikonfirmasi juga aliran dana baik yang diterima tersangka AP maupun yang sengaja di alirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal usul kepemilikannya," imbuhnya.
Sebelumnya KPK menduga Andhi Pramono telah menerima gratifikasi senilai Rp 28 miliar sejak 2012. Andhi Pramono juga dijerat dengan pasal pencucian uang.
Sejauh ini total aset Andhi Pramono yang sudah disita KPK mencapai Rp 50 miliar. ***Jeremy Foster
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !