Jakarta, Info Breaking News - Seakan-akan tak mau hanya dirinya saja yang masuk penjara, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan mengklaim Dahlan Iskan mengetahui soal pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang dilakukan pihaknya di masa lalu.
"Pak Dahlan tahu karena Pak Dahlan penanggungjawab di dalam Inpres 14 kalau enggak salah," katanya, Selasa (19/9/2023).
"Itu jelas banget. Tolong ditanyakan ke Pertamina, di situ ada jelas," tegasnya.
Sebelumnya diketahui KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021. Kasus ini dipercaya telah merugikan negara sekitar Rp 2,1 triliun.
KPK sendiri secara resmi telah menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen kini menjadi salah satu penghuni Rutan KPK. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan eks Dirut Pertamina tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023. Penahanan ini dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. ***Winda Syarief
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !