Sidang lanjutan kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/8/2023) lalu
Jakarta, Info Breaking News - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus BTS Bakti Kemenkominfo.
"Menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Ketiga tersangka baru tersebut adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Bakti Elvano Hatorangan (EH), Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan (JS), dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Muhammad Feriandi Mirza (MFM).
Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 11 September 2023 hingga 30 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.
Ketut menyebut Elvano diduga bersama mantan Dirut Bakti Kemenkominfo, Anang Achmad Latif menyusun kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100% jika diberi perpanjangan waktu. Padahal diketahui saat itu pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan.
Sedangkan Jemy diduga menyerahkan sejumlah uang kepada para pihak yang berperkara.
"Menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM," kata Ketut.
Sementara itu, tersangka Mirza diduga bersama dengan Anang mengatur perencanaan sehingga memenangkan sejumlah penyedia tertentu yang sebelumnya telah ditentukan.
Diketahui, para tersangka baru dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***Sam Bernas
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !