Penampakan mobil-mobil mewah milik Andhi Pramono |
Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil mewah milik eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan 3 unit kendaraan mewah yang diduga milik Tersangka AP yang diduga sengaja disembunyikan yang berada di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (21/9/2023).
Tiga mobil mewah tersebut masing-masing adalah:
- 1 unit Jeep Hummer Type H3 warna silver beserta satu buah kunci kontak
- 1 unit mobil Mini Morris warna merah beserta satu buah kunci kontak
- 1 unit mobil merk Toyota tipe Roadster warna merah beserta 2 buah kunci kontak
Untuk sementara waktu, ketiganya akan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan akan dijadikan alat bukti untuk memperkuat dugaan pidana Andhi Pramono. Nantinya, mobil-mobil mewah tersebut akan dilelang jika terbukti sebagai hasil tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menahan Andhi Pramono usai yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Andi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," kata Alex dalam konferensi pers, Jumat (7/7/2023) lalu.
Andhi diyakini telah memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Aksinya ini dilakukan sejak 2012 hingga 2022.
Alex menyampaikan, Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia dan dikirim ke sejumlah negara, antara lain Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Dari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Menurut Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor yang tidak berkompeten.
Sejumlah modus yang dilakukan Andhi agar bisa menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine. Tindakan tersebut diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.
Selanjutnya, KPK juga menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya, Kamariah.
"Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya," ujar Alex.
Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***MIL
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !