Jakarta, Info Breaking News - Kualitas udara yang tak kunjung membaik mengantarkan Jakarta ke peringkat 8 daftar kota dengan kualitas udara terburuk di seluruh dunia.
Meski sebelumnya berada di posisi ke-5, tetapi kualitas udara di Jakarta masih tergolong tidak sehat.
Data terakhir dari situs pemantau kualitas udara IQAir menampilkan indeks kualitas udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta mencapai angka 151. Angka tersebut masuk dalam kategori tidak sehat, dengan polusi udara yang disebabkan oleh PM 2,5 dengan konsentrasi sebesar 56 mikrogram per meter kubik.
Kategori tersebut memiliki konsekuensi serius dan dapat merugikan kesehatan, tidak hanya bagi manusia dan hewan yang rentan, tetapi juga dapat merusak tumbuhan dan nilai estetika lingkungan.
Berikut daftar kategori pengukuran kualitas udara tersebut:
- Kategori baik memiliki rentang PM 2,5 antara 0 hingga 50, dan tidak memberikan efek negatif pada kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, atau nilai estetika lingkungan.
- Kategori sedang memiliki rentang PM 2,5 antara 51 hingga 100, di mana kualitas udara tidak berpengaruh pada kesehatan manusia dan hewan, tetapi bisa berdampak pada tumbuhan sensitif dan nilai estetika.
- Kategori sangat tidak sehat memiliki rentang PM 2,5 antara 200 hingga 299, dan kualitas udara di sini dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
- Terakhir, kategori berbahaya memiliki rentang PM 2,5 antara 300 hingga 500, di mana kualitas udara secara umum dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Dalam peringkat kualitas udara global, Jakarta menempati posisi ke-8 dengan AQI 152. Angka ini sama dengan Kuching, Malaysia yang berada di posisi ke-7. Ibu Kota Malaysia, Kuala Lumpur berada di posisi kelima dengan AQI mencapai 153.
Sementara itu, kota Karachi di Pakistan menjadi kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan AQI 167.
Untuk mengatasi masalah polusi udara ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan polusi udara di Jakarta.
Sejumlah langkah yang dilakukan oleh Satgas tersebut antara lain menyusun standard operating procedure (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Selanjutnya, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara juga akan menerapkan pencegahan terhadap sumber pencemar, baik yang berasal dari sumber bergerak maupun yang tidak bergerak, termasuk sumber gangguan dan penanggulangan keadaan darurat. Langkah-langkah lainnya mencakup wajib uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, pengembangan transportasi ramah lingkungan, dan peningkatan ruang terbuka serta upaya penanaman pohon.
Tidak hanya itu, peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara juga akan ditingkatkan. Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan pengawasan terhadap perizinan yang berpotensi mencemari udara dan akan menindak pelanggaran pencemaran udara.
Dalam upaya mengatasi permasalahan pencemaran udara ini, Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan, agar dapat mengatasi masalah ini secara efektif dan tepat sasaran. ***Candra Wibawanti
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !