Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan Tipikor hari ini akan kembali menggelar sidang terkait kasus suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
Persidangan akan berlangsung di ruang sidang Prof Dr HM Hatta Ali mulai pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun 6 bulan atas kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa di Papua sebesar Rp 46,8 miliar.
Adapun hal-hal yang memberatkan Lukas Enembe di antaranya ia dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak sopan dalam persidangan. ***Rina Trian
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !