Jakarta, Info Breaking News - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan terkait batas usia capres dan cawapres hari ini, Selasa (5/9/2023) pukul 13.30 WIB.
"Mahkamah Konstitusi segera menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap dua permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (5/9/2023) pukul 13.30 WIB," demikian keterangan pers MK seperti dikutip dari laman resminya.
Masing-masing permohonan diregistrasi MK sebagai Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan 92/PUUXXI/2023. Pemohon pada Perkara 90 merupakan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru. Sedangkan Pemohon pada Perkara 92 merupakan perorangan bernama Melisa Mylitiachristi Tarundung, calon advokat Peradi. Keduanya menggugat Pasal 169 huruf q UU 7/2017: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Almas meminta agar kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres. Sementara itu, Melisa tidak tanggung-tanggung meminta agar mereka yang sudah berusia 25 tahun bisa jadi capres/cawapres.
"Pemohon para Perkara 92 meminta MK menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun'," ujarnya.
Berikut daftar para penggugat syarat batas umur capres dan cawapres:
1. Gugatan 55/PUU-XXI/2023
Gugatan ini diajukan oleh:
Wali Kota Bukittingi Erman Safar
Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
Wagub Jatim Emil Dardak
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
Wabup Sidoarjo Muhammad Albarraa
Para penggugat meminta bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara'.
Gugatan ini didukung Gerindra.
2. Perkara 51/PUU-XXI/2023
Pemohon: Ahmad Ridha Sabana (Ketum Partai Garuda)
Yohanna Murtika (Sekjen Partai Garuda)
"Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan'," demikian petitum permohonan.
3. Perkara 29/PUU-XXI/2023
Pemohon: PSI
"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.
4. Arkaan Wahyu.
Mahasiswa FH UNS, Solo, Arkaan Wahyu meminta syarat cawapres jadi 21 tahun.
5. Aliansi 98
Selain meminta usia capres/cawapres dibatasi maksimal 70 tahun, Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM juga meminta pengaturan syarat capres/cawapres lainnya, yakni:
Tidak pernah melakukan kekerasan dan/atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa serta terlibat atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM dari peristiwa pelanggaran HAM 1998.
"Kami meminta dan ingin memastikan negara hadir pada pemilu tahun 2024 untuk secara aktif dan responsif mencegah masuknya calon Presiden dan/atau Wakil Presiden yang memiliki rekam jejak pernah melakukan kekerasan dan/atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa serta terlibat atau menjadi bagian orang atau kelompok orang yang melakukan pelanggaran HAM dari peristiwa pelanggaran HAM 1998," kata Ketua Aliansi 98, Halim Javerson Rambe dalam keterangan persnya. ***Joseph Manik
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !